FaktualNews.co

Kepergok Mencuri di Wilayah Ponpes Darul Ulum Jombang, Umar Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 2957 kali Penulis:
Kepergok Mencuri di Wilayah Ponpes Darul Ulum Jombang, Umar Diringkus
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Niat Umar Efendi (40) warga Desa Kapas, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, untuk memperbaiki mesin foto copy miliknya yang rusak, kini hanya jadi angan-angan saja.

Ini setelah Umar kepergok warga tengah mencuri sebuah tabung mesin foto copy di area Pondok Pesantren Darul Ulum, Peterongan, pada Selasa (2/7/ 2019) siang.

Kejadian ini bermula saat pelaku berniat pergi ke daerah Jogoroto, untuk menukar tabung mesin foto copy miliknya yang rusak. Pelaku pagi itu berangkat dari rumahnya dan mencari barang yang diinginkannya, namun tidak  mendapatkannya.

Selanjutnya, pelaku berjalan menuju pondok PPDU di Desa Rejoso. Nah pada saat itulah pelaku melihat mesin foto copy yang ada di teras rumah yang tidak ada penunggunya. Melihat suasana sepi itu, pelaku akhirnya memiliki niat buruk untuk mengambil tabung mesin foto copy tersebut.

Dengan mengunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya, akhirnya pelaku berhasil mengambil satu unit tabung mesin foto copy dan langsung dia masukan kedalam tas ransel miliknya.

Sementara, tabung mesin foto copy miliknya yang rusak sengaja dia tinggal disebelah mesin foto copy itu.

Pelaku tidak sadar bahwa aksinya ini diketahui oleh pemiliknya, Agus Solihin, yang sudah memperhatikannya sesaat setelah masuk ke teras rumah tersebut. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap oleh pemilik rumah dan langsung diserahkan kepada Satpam Pondok.

“Korban saat itu mau bersih-bersih Pondok, nah saat itulah dia tahu pelaku masuk teras dan mencoba mengambil mesin fotocopy miliknya ini. Pelaku mengakui perbuatanya , kumudian  diserahkan ke Polsek Peterongan, “ujar Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, Rabu (3/7/2019).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah obeng, tas ransel dan satu unit tabung mesin foto copy hasil kejahatan.

“Pelaku kami jerat dengan pasial pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini kami masih memintai keterangan para saksi dan melakukan proses penyidikan terhadap pelaku, “pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin