TRENGGALEK, FaktualNews.co – Berbagai modus kejahatan yang dilakukan pelaku untuk mengelabuhi korban. Seperti perbuatan Fitria Dian Hapsari (38) warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek dan Dwi Suhartatik (45) warga Jl Ironggono Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ini.
Keduanya mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah yang tersangkut perkara pidana. Dengan dalih itu meminta sejumlah uang. Peristiwa penipuan itu menimpa IDL warga Trenggalek, yang harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan telah ditangkap.
“Kedua terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang buktinya. Sedangkan kasus saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya. Rabu (3/7/2019).
Menurut Didit, kasus penipuan itu berawal pada bulan Maret tahun 2016 silam. Ketika itu, korban tersangkut perkara di Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Kemudian, terduga pelaku Fitri dan Dwi menawarkan diri bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang.
Tersangka kemudian meminta uang kepada korban sejumlah Rp. 200 Juta. Karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil miliknya dengan kalkulasi seharga Rp140 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Masih belum puas, tersangka kembali meminta uang sejumlah Rp 400 Juta rupiah dengan alasan akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelesaian perkara.
Tetapi karena korban tidak memiliki uang, tersangka menyatakan sudah meminjami uang tersebut sehingga korban dianggap berhutang kepada para tersangka dan korban pun sudah membayar lunas senilai Rp. 400 juta yang diterima oleh salah satu tersangka.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga terus menerus menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang hingga korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian.
“Untuk kerugian yang dialami oleh korban ditafsirkan kurang lebih mencapai Rp 801.120.000,” terang AKBP Didit.
Untuk mendalami kasus ini, tambah Didit, petugas telah mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya satu bendel printout rekening korban, lembar rekapan penyerahan uang, surat keterangan pelunasan kendaraan, sebuah buku rekening dan satu unit kendaraan roda empat.
“Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.