SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang suami di Tuban, bernama Nur Hidayat (22) tega menjual istrinya, PR (20) kepada pria hidung belang untuk bermain threesome seharga Rp1,5 juta sekali kencan.
Threesome sendiri merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh tiga orang sekaligus. Biasanya, terdiri dari dua lelaki satu perempuan atau satu lelaki dua perempuan.
Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. NH akhirnya ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada 1 Juli 2019.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kasubdit Jatanra, AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (3/7/2019).
Pelaku menawarkan jasa seks threesome kepada banyak lelaki melalui akun Twitter @3S_Pasutri, miliknya.
Pelaku, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik di Tuban ini juga melayani jasa seks bertukar pasangan suami istri atau yang dikenal dengan swinger. Akan tetapi, layanan swinger belum sempat mendapat pelanggan karena terburu dibekuk polisi.
Dalam sekali kencan, pelaku memasang tarif Rp 1,5 juta kepada para pelanggannya, “Tarifnya 1,5 juta rupiah sekali kencan, itu bukan termasuk biaya villa,” lanjut AKBP Leonard.
Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Kata Leonard, lokasi bermain threesome biasanya berada ditengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku.
“Dia ini kan dari Tuban, tapi di medsos ngakunya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari villa di Prigen,” tandas Leonard.
BS (35), pria asal Yogyakarta yang berdomisili di Kabupaten Malang menjadi pelanggan keempat Nurul. Mereka sepakat bertemu di villa Yosi, Prigen, Pasuruan pada tanggal 1 Juli 2019 siang. Disana, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim.
Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS.
“Kemudian kita lakukan penggerebekan, dan kita amankan ketiganya,” tandas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Nurul hidayat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini.
Sejumlah barang bukti diamankan guna mendukung penyidikan kasus ini, berupa uang tunai senilai Rp1 juta 700 ribu, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut.