Peristiwa

Razia Hotel, Satpol PP Situbondo Jaring 4 Pasangan Selingkuh

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo, melakukan razia ke sejumlah hotel yang terindikasi sering dijadikan ajang transaksi esek-esek, Rabu (3/7/2019).

Dalam razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Situbondo tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan empat pasangan selingkuh, yang kepergok sedang berduaan dalam kamar di dua tempat berbeda.

Selanjutnya, empat pasangan bukan suami istri atau pasangan selingkuh yang terjaring razia tersebut, langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Situbondo.

Salah satu pasangan selingkuh yang terjaring razia diketahui berusia 50 tahun lebih, yakni SH (52), dan HL (51), keduanya berasal dari Kecamatan Klabang, Bondowoso, sedangkan tiga pasangan selingkuh lainnya. Masing-masing adalah, HY (46), dan HL (43), kedua berasal dari Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso.

Selain itu, AB (28), asal Kecamatan Panji, Situbondo, ia kepergok selingkuh dengan EW (22), perempuan asal Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, sedangkan FR (37), asal Kecamatan Asembagus, Situbondo ini, kepergok selingkuh dengan IW (30), asal Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Gunawan W mengatakan, untuk memberikan efek jerah terhadap empat pasangan selingkuh yang terjaring razia, selain dilakukan pendataan dan pembinaan.

”Sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka juga disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Gunawan W.

Menurutnya, karena mereka baru pertama kali terjaring razia. Untuk sementara mereka hanya didata dan dilakukan pembinaan, namun jika mereka terjaring razia lagi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada empat pasangan selingkuh tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.