Alasan pelaku menjual wanita yang semestinya disayang itu, untuk melunasi hutang yang menjadi tanggungannya. Hutang tersebut dipakai untuk biaya perawatan rumah sakit ketika operasi cesar istrinya.
“Saya punya hutang Rp4 juta, sudah saya bayar sebagian. Sisa Rp1 juta,” ucap Nurul Hidayat saat ditanya alasan dirinya tega menjual PR, istrinya. Rabu (3/7/2019).
Ia mengaku tak sanggup membayar hutang. Jika hanya dengan mengandalkan upah dari pekerjaannya sebagai buruh pabrik. Sehingga jalan pintas ditempuhnya, dengan menjual istri kepada para lelaki hidung belang.
Nurul Hidayat, menawarkan jasa layanan seks threesome kepada pelanggan melalui media sosial. Akun twitter bernama @3S_Pasutri digunakannya untuk mencari lelaki hidung belang yang sekiranya bersedia memakai jasa seks menyimpang darinya. Tentu dengan imbalan sejumlah uang. Yakni, Rp1,5 juta sekali main.
Untuk menggaet pelanggan, Nurul memposting beberapa foto syur di akun tersebut. Foto-foto dewasa itu, diakuinya sebagai foto sang istri, “iya itu foto istri saya,” jawabnya lirih.
Berbeda ketika pelaku diperiksa penyidik Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Nurul justru mengaku jika tindakannya tersebut hanya semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya saja.
Hal ini dikemukakan oleh Kanit V AKP Aldy Sulaiman kepada awak media. Ia mengatakan jika pelaku memiliki fantasi seks menyimpang, yaitu threesome.
“Kalau ketika diperiksa, dia ngakunya karena fantasi saja. Bukan untuk membayar hutang, mungkin karena dia malu mengatakannya,” kata AKP Aldy, menimpali jawaban pelaku.
Atas pengakuan Nurul Hidayat kepada penyidik itulah, kemungkinan pelaku mengalami kelainan seks menyimpang. Namun, kata Aldy, hal tersebut masih perlu dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Dan hari ini, kita rencananya akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan,” tandasnya.
Nurul Hidayat ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 1 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap saat menjalankan aktivitas seksual menyimpang bersama istri dan pria lain, BS (35), secara threesome di Villa Yosi, Prigen, Pasuruan.
Kendati demikian, polisi hanya menetapkan Nurul Hidayat sebagai tersangka kasus tindakan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan ini. Sementara istri pelaku dan BS, hanya sebagai saksi korban.
Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.