FaktualNews.co

Sudah Kembalikan Uang Curian Rp 200 Ribu, Warga Sidoarjo Divonis 4 Bulan Penjara

Kriminal     Dibaca : 1241 kali Penulis:
Sudah Kembalikan Uang Curian Rp 200 Ribu, Warga Sidoarjo Divonis 4 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa ketika menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo, Rabu (3/7/2019).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jhony S, kini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena mencuri uang senilai Rp 200 ribu, meskipun uang hasil curian itu sudah dikembalikan kepada pemilik. Bapak satu anak itu kini harus menerima hukuman dari majelis hakim dengan vonis 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana,” ucap Lie Sonny, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Rabu (3/7/2019).

Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 7 bulan penjara. Meski begitu, majelis menilai putusan yang dijatuhkan itu sudah mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan sesuai fakta persidangan.

“Untuk yang memberatkan, perbutan terdakwa meresahkan masyarakat,” ucapnya. Sementara, lanjut dia, untuk yang meringankan terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.

“Uang hasil pencurian belum dinikmati dan uangnya sudah kembali kepada korban,” ungkap Lie. Putusan yang dijatuhkan itu langsung diterima terdakwa, begitupun dengan penuntut umum.

Perkara pencurian hingga membawa Jhony S duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo itu bermula pada Senin tanggal 01 April 2019 sekitar pukul 05.30 Wib di Desa Sumokali RT 11 RW 03, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Ketika itu, terdakwa melintas dan melihat dompet yang berada lapak dagangan di lokasi kejadian tersebut. Terdakwa pun menghentikan kendaraannya dan mengambil dompet warna cokelat milik korban Yuli.

Namun, setelah berhasil mengambil dan hendak kabur, aksi terpergok pemilik. Akibatnya, korban berteriak hingga mengundang massa lainnya. Terdakwa pun tidak bisa mengelak ketika tertangkap beserta dompet hasil curian.

Terdakwa pun akhirnya diamankan beserta berisi dompet berisi uang senilai Rp. 200 ribu, terdiri pecahan uang Rp 20 ribu sebanyak enam lembar dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak delapan lembar itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul