FaktualNews.co

Terekam CCTV, Usai Mendaki Gunung, Seorang Pemuda di Mojokerto, Diamankan Polisi 

Peristiwa     Dibaca : 10586 kali Penulis:
Terekam CCTV, Usai Mendaki Gunung, Seorang Pemuda di Mojokerto, Diamankan Polisi 
FaktualNews.co/Amanu/
Tersangka Wawan saat diperiksa di Mapolsek Trawas.

MOJOKERTO. FaktualNews.co Seorang pemuda  asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, dia mencuri handphone pemilik rumah yang disinggahi untuk menumpang buang air kecil.

Hal itu terjadi pada saat pelaku bernama Nanda Riski Dwi Kurniawan alias Wawan (23) asal Dusun/Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Usai melakukan pendakian gunung pada Kamis (27/06/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berpura pura mampir ke conter handphone Araya di Desa Tamiajeng, Trawas, untuk menumpang mandi. kemudian saat ditinggal keluar pemilik rumah, Wawan beraksi mengacak ngacak kamar korban dan membawa kabur HP.

Kapolsek Trawas, AKP Pujiono mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah petugas mendapati rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.

Menurutnya, aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku berpura-pura numpang mandi, setelah melakukan pendakian gunung di wilayah Trawas. Kemudian saat mengetahui pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci dan ditinggal oleh pemilik rumah, pelaku langsung masuk kedalam kamar dan mengacak ngacak almari.

“Aksinya diketahui korban setelah curiga, pintu belakang rumahnya dalam keadaan tercongkel. Selanjutnya korban mengecek kamar dan etelase conter melihat sudah acak acakan,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merugi sebesar Rp 1 juta karena satu unit Hp yang di taruh di dalam etalase toko berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Saat ini, Wawan telah diamankan petugas Polsek Trawas, guna pemeriksaan lebih lanjut, “Barang buktinya satu unit handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit flashdisk rekaman CCTV,” jelas AKP Pujiono.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin