FaktualNews.co

Didenda Rp 5 Miliar, Guru Cabul di Lamongan Minta Maaf Kepada Korbannya

Kriminal     Dibaca : 2073 kali Penulis:
Didenda Rp 5 Miliar, Guru Cabul di Lamongan Minta Maaf Kepada Korbannya
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Guru cabul saat berada di Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Guru salah satu sekolah dasar negeri di Lamongan yang mencabuli puluhan siswanya, SP, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga tahun kurungan penjarah atau denda Rp5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (4/7/2019).

Sementara itu pelaku yang sudah 5 tahun menjadi PNS ini, menyesali perbuatannya dengan menundukkan kepala minta maaf serta siap bertanggungjawab apa yang dilakukannya.

SP si guru cabul yang sudah memiliki 3 orang anak ini siap dihukum seberat-beratnya, ia mengaku tidak sadar saat melakukannya. “Saya khilaf, saya minta maaf sebesar-besarnya,” ucapnya sambil menundukkan kepala.

Ia pun mengaku hanya melakukan pencabulan hanya terhadap tiga orang siswa saja, selebihnya itu tidakan teguran kepada peserta didiknya.

“Sebagai pembina kedisiplinan sekolah saya hanya mencubit siswi saya, ini saya lakukan untuk menindak murid yang melakukan pelanggaran di sekolah,” tutur SP.

Sebelumnya, oknum guru cabuli muridnya di sekolah kembali terjadi. Kali ini, pelakunya seorang oknum guru PNS yang mengajar di SDN Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Oknum guru berinisial SP ini,  melampiaskan nafsu bejatnya terhadap puluhan anak didiknya.

Salah seorang korban beirinisial RM mengaku sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku SP hampir setiap hari saat masuk sekolah. “Pak guru sering meraba-raba sejak saya kelas lima,” kku korban RM yang sekarang naik ke kelas VI itu.

Tempat yang sering dipakai guru cabul di dalam kelas, ruang perpustakaan dan di rumahnya. “Paling sering dilakukan pak guru saat jam pelajaran dipanggil diajak ke kelas atas atau ruang perpustakaan,” ujarnya Rabu (3/7/2019).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul