BLITAR, FaktualNews.co – Pemilik akun Facebook ‘A*# Konveksi’, IF (44) yang sempat membuat geger akibat memuat foto editan menghina presiden dan hakim MK tupanya seorang istri dari pegawai KPU Kabupaten Blitar.
Perempuan warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini sebelumnya sempat dilarang oleh suaminya bergabung grup salah satu pendukung capres ini. Mengingat pekerjaan sang suami sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga kenetralannya.
“Bu IF itu istrinya mas AR yang bekerja di KPU Kabupaten Blitar sebagai pegawai atau tenaga pendukung honorer. Memang sebelumnya ada perpedaan pendapat antara keduanya, dan mas AR sudah memperingatkan istrinya jangan terlalu larut dalam pemilu untuk menjaga integritasnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Kamis (4/7/2019).
Menurut Hadi, sebelumnya AR sempat melakukan blokir-blokiran dengan istrinya dalam hal media sosial. Harapannya agar istrinya tidak ikut-ikutan dalam aksi dukung mendukung salah satu palson dalam pemilu lalu.
“Sampai mas AR tak bisa berkomunikasi dengan istrinya melalui medsos karena diblokir tadi,” ujarnya.
Akibat terus berinteraksi dengan grup di media sosial pendukung salah satu paslon membuat IF salah langkah. Dan entah saat itu sengaja atau tidak sengaja muncullah sebuah unggahan yang menghina Presiden Jokowi di beranda Facebook pribadi IF tersebut.
“Dia mengatakan kalau tidak memihak salah satu calon. Tapi kalau dilihat dari potingannya bisa ditafsirkan seperti itu (memihak),” tutur Hadi.
Hadi menambahkan kalau saat ini KPU memberi kelonggaran kepada pegawainya yang istrinya terlibat kasus hukum itu. “Jadi kita sudah koordinasi dengan sekretariat agar fokus dulu mendampingi istrinya yang tersangkut hukum,” pungkasnya.