SURABAYA, FaktualNews.co – UD SMN, Sebuah gudang penyimpanan daging sapi segar di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Digerebek Tim Satgas Pangan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Lantaran tak memenuhi standard sesuai persyaratan sanitasi pangan.
Gudang yang terletak ditengah perkebunan tebu yang jauh dari pemukiman warga tersebut, digerebek pada 2 Juli 2019 kemarin.
“Ini diawali dengan penyelidikan, dimana dilakukan Satgas Pangan Subdit Indagsi bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur itu pada bulan Juni. Kemudian diketemukan pada tanggal 2 Juli 2019,” papar Wadireskrimsus, AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Disana, petugas menemukan sedikitnya enam ton lebih daging sapi segar. Baik daging sapi lokal maupun impor. Juga ditemukan ratusan kilogram daging kerbau asal India. Disimpan di gudang yang tak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, sebelum disalurkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
Karena tak sesuai standard sanitasi pangan sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2012. Petugas pun menetapkan sang pemilik gudang, SWR, sebagai tersangka.
“(Tersangka dikenakan) maksimal penjara dua tahun. Dan denda Rp4 milyar,” lanjutnya.
Kendati SWR telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pangan. Petugas kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Alasannya, ancaman hukuman penjara yang dikenakan hanya maksimal dua tahun saja.
Usaha pangan yang dijalankan tersangka dari tahun 2014 tersebut cukup menggiurkan. Dalam setahun, omset yang diterima mencapai Rp1,5 milyar rupiah, dengan nilai keuntungan per bulan sebesar Rp50 juta.
Namun, UD SMN kini terpaksa dihentikan. Omset milyaran yang didapat tersangka selama ini, juga otomatis tak mengalir lagi pasca Tim Satgas Pangan menggerebek tempat usahanya itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kesmavet Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Juliani Poliswari menambahkan, banyak hal yang menyebabkan Tim Satgas Pangan terpaksa menutup usaha milik tersangka. Yakni, produk yang dimiliki UD SMN tak mendapat rekomendasi persyaratan higienis sanitasi dari pemerintah.
“Jadi intinya, produk yang dibawa kesini tidak melalui rekomendasi dari kita,” ujar Juliani Poliswari.
Setelah dilakukan audit terhadap UD SMN oleh Dinas Peternakan Pempriv Jatim. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti dasar penjaminan higienisitas pangan, “Dan semua unit usaha produk asal hewan harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner, harus,” tegasnya.
Untuk mendapatkan NKV, perusahaan pangan seperti yang dijalankan oleh UD SMN wajib memiliki sumber daya manusia terkualifikasi dan fasilitas jaga mutu produk yang baik. Bukan hanya itu, konstruksi yang menjadi tempat usaha juga harus memenuhi persyaratan yang ada.
“Disana (UD SMN) tidak ada dokter hewannya, kedua tidak ada gensetnya, kalau gensetnya nggak ada kalau listriknya mati kan (produk) busuk. Jadi tidak ada penjaminan mutu pangan,” tutupnya.