Hukum

Sunat Dana Hibah Miliaran Rupiah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Jadi Tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Pasuruan, melalui APBD tahun 2013 hingga 2015 telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp15,2 miliar kepada KONI setempat.

Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai dana sewa terhadap 30 pemain sepak bola besutan PSSI Kota Pasuruan. Namun dalam perjalanannya, dana yang disiapkan ini bermasalah. Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati (EH), diduga menyalahgunakan dana tersebut. Ia menyunat sebagian dana yang diterima.

Atas dugaan penyalahgunaan ini, Laporan Polisi (LP) nomor A/41/VIII/2017/SUS/JATIM tertanggal 14 Agustus 2017, dibuat. Berdasar LP ini, Edi Hari Respati pun ditangkap anggota Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim,  guna menjalani pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, penyidik Polda Jatim, menemukan unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.

“Ditemukan sekitar Rp3,8 miliar sementara, dinilai untuk kerugian di tahun 2015. Kerugian negara,” ujar Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis (4/7/201).

Temuan ini juga didasarkan hasil audit bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Edi Hari Respati, yang juga mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkot Pasuruan ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, penyidik menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga kemungkinan kembali ditemukan adanya kerugian negara. Termasuk, tersangka baru selain Edi.

“Karena sementara ini masih terus berproses di Subdit Tindak Pidana Korupsi,” tandas AKBP Arman Asmara.

Bukan hanya Edi Hari Respati yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim sampai ditetapkan sebagai tersangka. Ada sekitar 82 orang juga diperiksa. Akan tetapi, kesemuanya masih sebatas sebagai saksi.

Mereka berasal dari berbagai institusi, baik dari Disporabud Pemkot Pasuruan, KONI Pasuruan maupun dari sejumlah pemain kesebelasan sepak bola besutan PSSI Kota Pasuruan, juga tak luput dari pemeriksaan.

Modus yang dijalankan tersangka, hingga membuat dirinya diproses secara hukum oleh Polda Jatim, dikatakan AKBP Arman Asmara. Ialah dengan memotong dana sewa pemain. Edi memberikan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya.

“Dimana pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak kesesuaian anggaran sebenarnya. Jadi yang harus diberikan kepada pemain, contoh pemain seharusnya menerima Rp 2,5 juta, tapi diberikan EH Rp1,7 juta,” urainya.

Untuk mengakali lembaga pemeriksa keuangan ketika dilakukan audit terhadap laporan penggunaan anggaran. Tersangka secara sengaja memasukkan sejumlah data fiktif. Beruntung, berkat kejelian penyelenggara negara. Akhirnya unsur mark up yang dilakukan tersangka, ditemukan.

Laporan penggunaan anggaran berisi data fiktif yang dibuat tersangka, disita oleh aparat kepolisian. Beberapa dokumen ini, akan dijadikan barang bukti untuk menjerat Edi Hari Respati di persidangan nanti.

“Yang kami sita disini ada dokumen, ad laptop, kita lihat disini ada bukti pendistribusian yang tidak sesuai,” tutupnya.

Adanya pengungkapan ini, Edi Hari Respati terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.