FaktualNews.co

Viral di Medsos, Warga Jombang Tangkap Pencuri Mic Musala Asal Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1149 kali Penulis:
Viral di Medsos, Warga Jombang Tangkap Pencuri Mic Musala Asal Sidoarjo
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Pelaku saat diamankan di Polsek Sumobito, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian microphone musala yang sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di Jombang, Jawa Timur akhirnya tertangkap.

Terduga pelaku yang belakangan diketahui bernama Adi Dwi Yuliansyah (35) warga asal Desa Pucang Kabupaten Sidoarjo ini diserahkan oleh warga ke Polsek Sumobito, setelah tertangkap basah hendak mencuri mic musala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.

Kapolsek Sumobito, AKP M Agus, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan warga terkait aksi pelaku ini. Diungkapkanya, pelaku ditangkap warga setelah sebelumnya sempat viral di media sosial karena aksinya mencuri mic disebuah musala di Kecamatan Diwek.

Dari warna dan model baju pelaku yang ada video yang beredar itulah, warga di Desa Plosokerep bisa mengenali ciri-cirinya. Sebelum dipergoki, pelaku sempat mondar-mandir di sebuah musala lain di Desa setempat.

Warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku dan baju pelaku ini kemudian langsung membututinya hingga pelaku berpindah ke Mushola lain. Nah, di Mushola kedua inilah akhirnya pelaku ditangkap warga sebelum dia berhasil melancarkan aksinya.

“Benar jadi kami mendapat penyerahan pelaku pencurian di musala dari warga, pelaku diserahkan setelah viral di media sosial, warga mengenai dari warna baju yang di pakai pelaku,yakni baju kerja bertuliskan Maspion, jadi pakaian dikenakan itu sama dengan aksi-aksi yang dilakukan dibeberapa musala sebelumnya,” kata Agus.

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku sudah mencuri mic dibeberapa musala yang ada di wilayah Kecamatan Diwek, Mojowarno, Mojoagung dan beberapa tempat lainya.

Hasil curian tersebut selanjutnya dia bawa dan dijual ke wilayah Sidoarjo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya jual di Sidoarjo ada yang laku Rp20 ribu hingga seratusan ribu,” tutur pelaku.

Kini pelaku harus meringkuk disel tahanan Polsek Sumobito untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan proses hukum lebih lanjut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul