Kasus Penghinaan Presiden, Polres Blitar Kota Datangkan Saksi Ahli
BLITAR, FaktualNews.co – Pemilik akun Facebook Ai@# Konveksi yang mengunggah foto editan penghinaan terhadap Presiden dan Hakim MK kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Blitar Kota kini menaikkan prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hanya saja kini status pemilik akun IF (44) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini masih berupa saksi belum sampai menjadi tersangka di dalam dugaan pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang sah,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Jumat (5/7/2019).
Lanjut Heri, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Diantaranya saksi yang mengetahui postingan awal IF. Juga saksi ahli didatangkan mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informatika.
Serta dalam penyidikan kasus pelanggaran ITE yang mencemarkan lambang negara ini, Polres Blitar Kota berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. “Saat ini penyidik kami sudah berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan ahli disana,”
“Kita untuk pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana tertulis di 184 KUHP, kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap screenshot dari postingan yang bersangkutan maupun alat yang digunakan untuk posting,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya akun Facebook ‘A#$@ Konveksi’ sempat menggunggah foto editan Presiden Jokowi dengan mumi yang diberi tulisan ‘the news firaun’ dan foto hakim MK digabung dengan hewan diberi tulisan ‘iblis berwajah anjing’. Unggahan perempuan berwiraswasta ini sempat viral dikalangan netizen Blitar hingga membuat penegak hukum turun tangan.