PASURUAN, FaktualNews.co – Museum Cheng Hoo di komplek Masjid Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tetap diresmikan Bupati Irsyad Yusuf, meski disoal kalangan pemerhati budaya, Jumat (5/7/2019) malam.
Hal itu mengacu Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor :432.1/541/HK/424.014/2017, tentang nama museum di Kabupaten Pasuruan.
Kabid Seni Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Nurul Hidayati mengatakan, sebelum diresmikan, penataan Museum telah dilakukan mulai 30 November 2018 hingga 26 Desember 2018. Di dalamnya, Museum Kabupaten Pasuruan berisikan berbagai macam koleksi benda bersejarah yang berusia puluhan hingga ratusan tahun.
“Isinya mulai dari koleksi yang berasal dari pinjam pakai, kompensasi imbal jasa serta hibah. Ada tiga macam koleksi benda yang ada di Museum Kabupaten Pasuruan. Yakni berasal dari pinjam pakai, kompensasi dan hibah. Dan Alhamdulillah, secara perlahan jumlah koleksi kita semakin banyak,” kata Nurul, Jumat (5/7/2019).
Hingga saat ini, total ada 79 koleksi benda bersejarah yang ada di Museum Kabupaten Pasuruan. Terdiri dari 25 benda yang berasal dari pinjam pakai. 42 benda dari imbal jasa atau kompensasi, juga 12 benda yang merupakan hibah. Menurut dia, koleksi pinjam pakai merupakai hasil pinjaman dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan imbal jasa adalah koleksi benda bersejarah yang dibeli dari masyarakat berdasarkan taksiran tim BPCB, untuk selanjutnya ditawarkan kepada masyarakat yang menjualnya. “Disparbud menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta untuk memberikan imbal jasa kepada masyarakat, atas temuan benda bersejarah,” jelasnya.
Sedangkan untuk hibah adalah pemberian sukarelawan dari masyarakat yang ikhlas memberikan benda bersejarah temuan mereka kepada pihak museum. “Khusus untuk hibah ada 12 benda, yakni 11 buah keramik dan 1 golok menganti. Kami sangat berterima kasih karena telah menyumbangkan hasil temuannya untuk kami simpan di museum,” imbuh Nurul.