FaktualNews.co

Pelaku Curas dan Penadah Motor Hasil Curian di Pasuruan Digaruk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1381 kali Penulis:
Pelaku Curas dan Penadah Motor Hasil Curian di Pasuruan Digaruk Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelaku curas dan penadah di Pasuruan saat diamankan polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Aksi para begal yang kerap bikin resah para pengendara motor di wilayah hukum Polres Pasuruan, digaruk. Bahkan salah satu diantaranyan yang juga merupakan residivis kasus serupa, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Sat Rekrim Polres Pasuruan, lantaran melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan dilaksanakan dalam dua hari terakhir, polisi juga meringkus empat penadah sepeda motor hasil pencurian. “Mereka yang kami tangkap setelah dilakukan pengembangan kasus. Ada yang ditangkap di jalanan dan di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Junat (5/7/2019).

Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi dengan modus yang berbeda. Keempat penadah motor hasil kejahatan itu diantaranya yakni Khoirul Bazar (33) warga Dusun Jambangan, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Mansur (52) warga Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Tersangka ketiga yakni Kholikin (50) Dusun Klobuk kulon, Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan dan Kodir (42) Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. “Keempat penadah ini diduga kuat sering terlibat dalam kasus pembelian barang pencurian motor dari beberapa lokasi di wilayah hukum polres pasuruan,” terangnya.

Pihaknya saat ini masih mendalami pelarian barang bukti ini. Juga berhasil diamankan dua orang pelaku curas dan curat lainnya.

“Modus dua tersangka ini masih kita kembangkan, karena terindikasi mereka terlibat dalam banyak kasus. Para tersangka diancam pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Dewa Putu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul