JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur, membekuk seorang pelaku jambret, yang kerap beraksi menyasar ibu-ibu, Jumat (5/7/2019).
Pelaku bernama Amin Istifarin (37) warga asal Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo ini ditangkap setelah Polisi melakukan upaya penyelidikan menyusul laporan seorang bernama Nanik Priyati (34) warga Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo, yang mengaku menjadi korban penjabretan di pinggir jalan Desa setempat.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Siwalan pada Kamis kemarin. Selanjutnya, yang bersangkutan kita gelandang ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (5/7/2019).
Kepada Polisi, Amin mengaku sudah beraksi di tiga tempat yang berbeda.
Azi menjelaskan, aksi terakhir Amin dilakukan pada Rabu (26/7/2019), sekira psukul 07.30 WIB. Korbannya adalah korban Nanik Priyati (35), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kepuhrejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
Saat itu Nanik membonceng anaknya menggunakan sepeda ontel untuk pulang ke rumahnya. Korban dan anaknya ini baru saja pulang dari kawasan makam Gus Dur di Tebuireng Jombang. Saat itu HP milik korban diletakkan di keranjang sepeda ontel yang ada pada bagian depan.
Sesampai di jalan makam Sekaru, Desa Sukopinggir, Gudo, tiba-tiba HP tersebut disambar oleh pelaku yang muncul dari arah belakang. Usai mendapatkan barang curian, pelaku kabur ke arah selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Gudo guna penyidikan lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan mengarah ke pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya. Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti terkait sejumlah kejahatan yang dilakukan pelaku,” kata Azi.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga menyita tiga buah HP sebagai barang bukti dan sebuah sepeda motor jenis matic milik pelaku yang digunakan untuk melakukan akai kejahatan.
Azi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Amin selalu menyasar korban perempuan. Aksi penjambretan juga selalu dilakukan di jalanan sepi. Selain dijual, HP hasil kejahatan tersebut juga dipakai oleh istri pelaku.
“Pengakuan sementara, sudah beraksi di tiga TKP. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Azi.