SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus edar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram kembali terungkap. Melalui Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim, Pieter Kristiono atau PK (38), sang pelaku yang notabene merupakan pria keturunan berhasil ditangkap.
Pieter Kristiono ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata Taman Palem Blok A5 16, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Pada hari Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 10.45 WIB.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, dalam rilis yang diterima menyampaikan, penangkapan kepada Pieter Kristiono, merupakan hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka Yoyok Priyanto (YP) yang lebih dulu diamankan di Gresik, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 lalu.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial YP yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kg dari jaringan kelompok Myanmar – Malaysia – Jakarta – Surabaya. Dari hasil ungkap tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan memonitor pergerakan jaringan,” papar Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Jum’at (5/7/2019).
Atas penangkapan Yoyok Priyanto kala itu, petugas selanjutnya mendapatkan informasi adanya pergerakan paket sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Jakarta. Paket sabu ini, dikirim menggunakan jasa PT PPS Cargo pekan lalu. Atau tepatnya pada Jumat (28/6/ 2019).
Lima hari kemudian, paket sabu yang dimasukkan kedalam galon cat tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dari sana, sang pemilik meminta jasa Go Box untuk mengambil barang haram tersebut menuju ke rumahnya.
“Kemudian tim membuntuti sampai pada akhirnya dikirim ke rumah dan yang menerima adalah saudar PK,” lanjutnya.
Ditempat itu, PK akhirnya disergap oleh polisi. Akan tetapi, proses penangkapan terhadap pelaku menemui kendala. Ditengah perjalanan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Kendati demikian, usahanya itu tak membuahkan hasil.
Barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni sepuluh galon cat all purpose merk USG Boral yang diduga berisi sabu jenis sabu. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomot 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.