JOMBANG, FaktualNews.co-Pemberhentian Ahmad Faiz dari jabatan Kepala Dusun (Kasun) Banyuarang, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, oleh kepala desa setempat dinilai tidak prosedural.
Karena itu pihak pemerintah desa (pemdes) diminta menyelesaikan melalui inspektorat kabupaten, kemudian bupati akan membuat disposisi pemerintah untuk memulihkan hak Faiz yang sudah terlanjur diberhentikan dari jabatan kasun.
Hal itu terungkap dalam ‘hearing’ atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemdes Banyuarang dengan Komisi A (pemerintahan, hukum dan pertanahan) DPRD Jombang di kantor dewan setempat, Jumat (5/7/2019).
“Pemberhentian tidak prosedural, belum memenuhi persyaratan. Lebih baik diselesaikan melalui inspektorat saja. Dari situ dilaporkan ke bupati untuk dibuat disposisi pemerintah. Itu saja sudah selesai untuk memulihkan haknya,” tutur Ketua Komisi A Cakup Ismono.
Ahmad Faiz sendiri diberhentikan setelah menandatangani surat mengundurkan diri. Namun Faiz mengaku dipaksa untuk menandatangani surat mundur tersebut.
“Saya bersedia diberhentikan jika sesuai prosedur. Tetapi ini dari kades, saya diberi contoh surat bersedia dirolling ke jabatan administrasi atau ke kesra,” kata Faiz.
Faiz mengaku, usai diberi contoh surat tersebut, dirinya diminta kades untuk berbicara, yang intinya saat menulis dan menandatangani surat itu tidak ada unsur paksaan dan dalam kondisi sadar. Suara kasun direkam Kades Ahmad Anshori Wijaya.
“Namun ada paksaan ketika saya menulis surat pengunduran diri tersebut,” kata Faiz. Itu pula sebabnya kasus ini kemudian dilaporkannya ke Komisi A DPRD Jombang. Dan RDP itu merupakan tindak lanjut laporan Faiz.
Faiz berharap dikembalikan seperti semula lantaran merasa sudah ditipu oleh kades setempat dengan membuat surat pemberhentian sebagai kasun untuk dipindahkan ke jabatan lain.
Kades Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya sendiri bersikukuh mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa sudah prosedural. Ia mempersilakan kasun Faiz menempuh jalur hukum. “Saya siap diperiksa inspektorat,” kata Achmad Ansori Wijaya.
Ketua Komisi A DPRD Cakup Ismono menjelaskan surat pengunduran diri itu bisa dikategorikan dipaksa. Lebih-lebih, sambung Cakup, dasar pemberhentian, yakni adanya tanda-tangan warga, itu tidak bisa dijadikan landasan.
“Menurut kades sih, ada dugaan asusila. Itu seharusnya buktikan dulu dengan hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat. Dari hasil itu, rekomendasinya ke bupati dan bupati akan mengambil langkah memerintahkan berdasarkan disposisinya apa. Perintahnya harus ada itu,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut.
Cakup juga menambahkan, jika ada pihak yang ingin penyelesaian melalui jalur hukum, semuanya tetap harus dibuktikan di pengadilan, walaupun tindakan asusila yang dilakukan ini benar.
“Tidak bisa hanya bicara, harus ada bukti. Semisal tidak bisa, bisa menempuh upaya pengaduan ke inspektorat. Jika kades mengeluarkan SK, itu namanya ‘bezikhing’, sengketanya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,” papar Cakup.
Cakup menyatakan, setelah hearing ini, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada pimpinan DPRD. “Nantinya pimpinan yang memberikan langkah konsultasi untuk Bupati Jombang,” tegasnya.
Diketahui, Kades Banyuarang Achmad Anshori Wijaya memberhentikan Ahmad Faiz dari jabatan kasun, dengan alasan dugaan tindakan asusila oleh Faiz. Ujungnya, ada surat pengunduran diri Faiz yang dijadikan dasar kades untuk menerbitkan SK Pemberhentian terhadap Faiz dari jabatan kasun.
Ahmad Faiz sendiri dikukuhkan menjadi Kepala Dusun Banyuarang berdasarkan SK Kepala Desa Nomor : 06 Tahun 2017. Kemudian diberhentikan oleh kades setempat berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor : 34 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena Permintaan Sendiri.