FaktualNews.co

Residivis Curat Asal Lumajang, Akui Puluhan Kali Beraksi

Kriminal     Dibaca : 1126 kali Penulis:
Residivis Curat Asal Lumajang, Akui Puluhan Kali Beraksi
FaktualNews.co/istimewa
Resedivis kasus Curas, Nurul Ain, saat dibekuk oleh Tim Cobra Polres Lumajang.  

LUMAJANG, FaktualNews.co – Nurul Ain (50) warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap Tim Cobra Polres Jombang, karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang merupakan residivis yang sudah empat kali dipenjara dengan kasus yang sama di Lumajang ini bahkan diduga sudah melakukan pencurian sepeda motor puluhan selama beberapa bulan terakhir ini.

Kepada polisi, Nurul mengaku menjual hasil curiannya ini kepada seorang penadah berinisial S warga Jember, yang kini masih diburu oleh Tim Cobra.

Ketua Tim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, selain memburu penadah, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, yang diduga membantu pelaku untuk mencuri.

“Jadi hasil pengembangan kami sudah ada sebanyak 23 TKP, semuanya sepeda motor. Kami masih memburu S, penandahnya dan J yang mengantarkan pelaku ke TKP dengan sepeda motornya untuk mencuri, keduanya masih buron, “bebernya, Sabtu (6/7/2019).

Diungkapkan Hasran, dari 23 TKP itu, hampir semua hasil kejahatannya adalah sepeda motor yang kemudian dijual kepada S dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. “tergantung jenis kendaraannya,”tuturnya.

Sebelumnya, Nurul terpaksa harus merasaan sakitnya diterjang timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap Tim Cobra.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah milik Novi Arwin Junaidi (40) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kutorenon,  Kecamatan Sukodono, Rabu dini hari lalu.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ironisya, pelaku ternyata juga merupakan seorang resedivis kasus yang sama dan sudah empat kali dipenjara.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang, untuk proses penyidikan. Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumanya 7 tahun penjara.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP, sebuah kalung dan gelang, sebuah obeng, tang, celurit, sebuah kwitansi, sebuah sepeda motor vario, sarung dan uang tunai.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin