LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang resedivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan diringkus Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku bernama Nurul Ain (50) warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono ini, terpaksa harus merasakan sakitnya diterjang timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah milik Novi Arwin Junaidi (40) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kutorenon Kecamatan Sukodono, Rabu (3/7/2019) dini hari lalu.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ironisya, pelaku ternyata juga merupakan seorang resedivis kasus yang sama dan sudah empat kali dipenjara.
“Catatan kriminal pelaku sudah empat kali dihukum dalam kasus yang sama di Lapas Lumajang, yaitu pada tahun 2002 (penjara 1 tahun), 2004 (penjara 1 tahun), 2011 (penjara 5 bulan) dan 2016 (penjara 1 tahun 6 bulan), “terangnya, Sabtu (6/7/2019).
Sementara, Ketua Tim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran, menuturkan, dalam menjalankan aksinya ini, Nurul tidak sendirian. Namun dia dibantu keponakannya berinisial J, yang kini masih buron. Saat menuju ke lokasi pelaku menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba di lokasi pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan cara mencungkel jendela dan memasukkan tangannya untuk membuka pintu rumah.
“Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah sepeda motor Honda Scopy N 5576 UX yang di parkir di ruang tamu. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sebuah handphone milik korban serta sebuah kalung dan cincin emas seberat 9 gram,”ujarnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi hingga lebih dari Rp. 19 juta. Diungkapkannya, pelaku kemudian berhasil ditangkap setelah melakukan penyelididikan. Sehingga dengan cepat, Nurul bisa dibekuk di rumahnya.
Dia menegaskan, Nurul terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat hendak ditangkap, dia mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
“Kami juga temukan sejumlah barang yang diduga keras terkait dengan hasil kejahatan pencurian di rumahnya,”beber Hasran, yang juga sebagai Kasatreskrim Polres Lumajang ini.
Kini, pelaku harus menanggung semua perbuatannya di sel tahanan Mapolres Lumajang. Pelaku juga terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,”pungkasnya.