FaktualNews.co

Mengaku Bisa Gandakan Uang

Tipu Ratusan Juta Rupiah, Seorang Pria di Situbondo Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Tipu Ratusan Juta Rupiah, Seorang Pria di Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, Imam Ghozali (40),  warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo.

Pasalnya, pria yang mengaku sebagai ustadz dan dukun ini melakukan penipuan uang dengan jumlah yang cukup besar, yakni sebesar Rp 600 juta, Korbannya adalah Farid Wicaksono (39), warga Tegal Sari, Kota Surabaya.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, aksi penipuan yang dialami korban Farid Wicaksono itu, berawal saat korban pada 24 April 2018 lalu  mendatangi rumah terlapor di Desa Wringinanon, Kecamatan Panarukan, Situbondo, setelah sebelumnya terjadi percakapan melalui WatshApp antara pelapor dengan terlapor.

Pada saat itu, terlapor Imam Ghozali  berjanji dapat menggandakan uang hingga 10 kali lipat, dengan jangka waktu sekitar satu minggu. Namun, dengan sarat korban menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta. Karena tertarik korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta.

Ironisnya, setelah satu minggu lamanya janji hanya tinggal janji. Penggandaan yang dijanjikan itu  tidak pernah terjadi. Bahkan, setelah dihubungi melalui WA terlapor terkesan tidak  ada itikad  baik. Karena jengkel dan merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo, karena tidak itikad baik dari terlapor Imam Ghozali,”kata korban Farid Wicaksono, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Sabtu (6/7/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, dalam melaporkan kasus penipuan ini, korban Farid Wicaksono menyertakan barang bukti transfer uang sebesar Rp 600 juta kepada terlapor Imam Ghozali.

“Selain itu, dalam melaporkan kasus yang dialaminya,  korban juga menyertakan barang bukti screenshot percakapan WA antara pelapor Farid dengan terlapor Imam Ghozali,”pungkas Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin