FaktualNews.co

Ayah Bejat di Pasuruan, Selama Belasan Tahun Tega Gauli Anak Kandungnya

Peristiwa     Dibaca : 3526 kali Penulis:
Ayah Bejat di Pasuruan, Selama Belasan Tahun Tega Gauli Anak Kandungnya
FaktualNews.co/Istimewa/
Ayah bejat yang tega menggauli anak kandungnya selama 13 tahun.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dwi Joko Sunaryo (49), warga Kelurahan Kolursari RT.02, RW.02, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang umurnya hampir setengah abad ini, diketahui tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 13 tahun, tanpa diketahui oleh sang istri.

Aksi bejat ini, dilakukannya terhadap puteri kandungnya sejak berumur 7 tahun. Bahkan saat itu bocah masih ingusan ini, sebut saja Bunga, tak berani bercerita akan kelakuan ayahnya kepada sang ibu. Ulah Dwi Joko yang kesehariannya sebagai buruh tani ini, tak pernah diketahui oleh sang istri, lantaran harus menjadi pembantu rumah tangga.

Meski tak hamil selama menggauli darah dagingnya sendiri, namun perbuatan yang sangat jelas menabrak norma agama ini menimbulkan keprihatian warga sekitar, Kasus ayah tak bermoral, Dwi Joko terungkap pada tanggal 2 Juli 2019 lalu, setelah sang anak tak kuat lagi karena kerap diminta untuk melayani ayah edan ini.

Bunga yang saat ini berusia 20 tahun, yang terus tertekan ulah sanga bapak kandungnya ini, akhirnya menceritakan kelakuan bapaknya dan curhat ke tetangga.

Dari hasil musyawarah di tingkat RW setempat, alhasil pada tanggal 5 Juli 2019 lalu, warga ramai-ramai mengamankan Dwi Joko, untuk kemudian diserahkan ke Polsek Bangil.

Kapolsek Bangil, Kompol Ishak, membenarkan adanya kasus bapak menggauli anak kandungnya. “Pengakuan korban, perbuatan ayahnya ini dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Ia digauli ayahnya berkali-kali hingga dewasa. Selama ini korban tidak berani bilang ke siapa-siapa takut sama ayahnya,” ujar Ishak, Senin (8/7/2019).

Atas perbuatannya, pelaku harus menghadapi proses hukum dan merasakan kerasnya hidup dalam penjara. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin