Peristiwa

Diduga Hina Presiden, Perempuan Pemilik Akun Aida Konveksi di Blitar Jadi Tersangka

BLITAR, FaktualNews. co-Polres Kota Blitar akhirnya menetapkan Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar, sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Ida Fitri adalah pemilik akun facebook Aida Konveksi, pengunggah foto Jokowi diedit menjadi mumi.
Penetapan tersangka ini setelah Satreskrim Polres Blitar Kota mengumpulkan keterangan dari saksi saksi secara terus-menerus. Termasuk terakhir saksi dari laboratorium forensik Surabaya. Hasilnya, penyidik Polres Blitar menetapkan status tersangka kepada Ida Fitri, si pemilik akun facebook, Aida konveksi.
“Penetapan status  tersangka terhadap Ida Fitri dilakukan karena tindakannya memenuhi unsur sebagaimana tertera dalam pasal pelanggaran UU ITE,”  kata Kapolres Kota Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Adewira menambahkan, setelah nanti diperiksa sebagai tersangka, petugas baru akan memutuskan yang bersangkutan (tersangka Ida Fitri) ditahan atau tidak.  “Kami periksa dulu. Setelah itu kita baru memutuskan ditahan atau tidak, ” jelasnya
Di beritakan sebelumnya, beredar di facebook foto Presiden Joko Widodo diedit menjadi mumi. Selain itu akun tersebut juga mengunggah foto hakim MK yang diedit menjadi kepala anjing. Berbekal unggahan tersebut polisi bergerak dan mengamankan pemilik akun yang diketahui bernama Ida Fitri. Ida Fitri juga istri salah satu anggota KPU Kabupaten Blitar.