Peristiwa

Dua Anggota Jaringan Narkoba di Jember, Berhasil Dibekuk Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Anggota Satreskoba Polres Jember, berhasil membekuk dua anggota jaringan narkoba di Jember. Seorang tersangka perempuan, diketahui sebagai seorang residivis kasus yang sama.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, dan akan mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.

“Kami mengamankan dua tersangka, yakni SL 32 tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun Langsepan, Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung dan, FU 32 tahun, warga Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Senin (8/7/2019).

Menurut Kusworo, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda. Awal pihaknya menangkap SL, di rumahnya di Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung. “Dari tangan tersangka ini polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 1 gram, seperangkat alat hisap, HP, serta uang tunai Rp 2.150.000,” katanya.

Sementara itu dari pengembangan penyidikan, lanjutnya, anggotanya kemudian menangkap seorang pengedar lainnya, berinisial FU. “Yang saat itu, mengendarai mobil sedan Toyota Camry. Mobil tersangka ini, berhasil dihentikan di Jalan Bondoyudo, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang,” ungkapnya.

Kusworo menjelaskan, saat ditangkap, tersangka menyembunyikan barang bukti, yang diselipkan di pintu dekat kemudi, sebanyak 3 gram. “Sedangkan 2 gramnya lagi, disembunyikan di dashboard atas,” katanya.

Lanjut Kusworo, untuk tersangka SL, tertangkap untuk yang kedua kalinya dalam kasus yang sama. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, karena melawan hukum tanpa hak menawarkan, menjual atau  membeli/menjadi, dan menyimpan Narkotika golongan 1.

“Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,”pungkasnya.