FaktualNews.co

Faktor Ekonomi, Picu Penyebab Perceraian di Trenggalek

Peristiwa     Dibaca : 2086 kali Penulis:
Faktor Ekonomi, Picu Penyebab Perceraian di Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Kantor pengadilan agama Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co –Tercatat angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, masih didominasi dari cerai gugat. Haltersebut memang masih tinggi daripada cerai talak, mulai dari perkara yang masuk dan perkara di putus.

Berdasarkan dat di PA Trenggalek, terhitung hingga bulan Mei 2019 jumlah perkara masuk sebanyak 1088. Sedangkan untuk perkata diputus sebanyak 1033 perkara.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Trenggalek, Ahmad Faruq Setiawan, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Trenggalek, sampai bulan Mei lalu, ada 1088 perkara, itu merupakan jumlah semua perkara yang masuk.

Dari data perkara yang masuk cerai gugat sebanyak 534 dan cerai talak sejumlah 240 perkara, Sedangkan sisanya merupakan perkara lainnya yang masuk.

“Untuk jumlah perkara diputus sebanyak 1033 perkara dan jumlah cerai talak yang diputus ada 197 perkara. Sedangkan cerai gugat ada 473 perkara, sisa jumlah dari perkara dari cerai talak dan gugat merupaka jumlah perkara lainnya yang diputus ,”jelasnya, Senin (8/7/2019)

Sedangkan untuk dispensasi kawin, Wawan sapaan akrabnya mengungkapkan ada sebanyak 33 perkara yang sudah di putus. Ada juga izin poligami satu perkara, Harta bersama satu perkara, Perwalian dua perkara, Isbat nikah empat perkara dan perkara lain ada sebanyak 257 perkara.

“Jadi jika dilihat dari data yang masuk, perceraian di Trenggalek masih didominasi cerai gugat. Pada kasus ini memang banyak faktor penyebabnya seperti permasalahan ekonomi,” terangnya.

Selain dari permasalahan ekonomi, ada juga permasalahan pihak ketiga, pertengkaran dan perselisihan. Jadi semua itu merupakan permasalahan yang sering diajukan oleh para pemohon.

“Dalam hal perceraian, PA sendiri tidak hanya diam. Namun dalam persidangan proses perceraian ada upaya perdamaian yakni mediasi. Namun kalau dirasa tidak ada titik temu, itu keputusan sudah menjadi kewenangan hakim,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin