JOMBANG, FaktualNews.co – Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diduga tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi yang sebut saja bernama Sekar (20) itu, juga guru les privat dari adik Mohammad Amri. Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab. Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya. Tersangka lantas merayu korban agar diriya mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (8/7/2019.
Termakan rayuan tersangka, pada Minggu 26 Mei 2016, korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka. Hingga kemudian, korban berbadan dua. Lantaran sudah dalam bunting, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi. Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan pencabulan, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.