FaktualNews.co

Mantan Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Politik     Dibaca : 988 kali Penulis:
Mantan Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan, Siap Tempuh Jalur Hukum
FaktualNews.co/Aziz/
Mantan Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan, Luluk Mauludiyah.

PASURUAN, FaktualNews.co – Penyegelan Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pasuruan, di Jalan KH Mansyur 3, Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Minggu (7/7/2019) malam, masih berlanjut. Bahkan, aksi penyegelan dilakukan mantan Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan, Luluk Mauludiyah, bakal menempuh jalur hukum.

Luluk mengklaim bahwa kantor DPC itu, miliknya. Ia tetap akan mempertahankan hingga ada penyelesaian di tubuh partai bergambar banteng hitam tersebut.”Saya tetap mempertahankan kantor DPC PDIP ini. Sebab lahan kantor ini saya yang membelinya dan saat itu memang diperuntukkan partai,” kata dia, saat di kantor DPC PDIP, Senin (8/7/2019).

Ia dan pengurus partai mengaku kecewa  atas pelantikan pengurus baru, terutama Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) DPC PDIP Kota Pasuruan.

“Dalam Peraturan Partai nomor 28 Tahun 2019 sudah jelas. Untuk menjadi pengurus, wajib menjadi anggota partai minimal tujuh tahun berturut – turut bisa dibuktikan melalui kartu keanggotaan partai,” ungkap Luluk.

Namun, kata dia, Ketua dan Sekretaris baru belum genap 3 tahun menjadi anggota partai. Sehingga dengan keputusan yang diambil DPP PDIP, diakuinya jelas melanggar aturan yang ada. Karena itu dirinya bersama pengurus PAC se Kota Pasuruan akan menempuh jalur hukum dan akan dikoordinasikan ke pengacaranya.

Ditegaskannya, jika upaya hukum untuk menggugurkan keputusan dari DPP untuk KSB DPC PDIP.”Kami yakin bu Megawati tak mengetahui secara pasti tentang siapa pengurus baru. Karenanya kami minta agar bu Mega turun tangan segera. Kalau tak ada penyelesaian, nantinya kantor ini kami gunakan posko Pro Mega (promeg),” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags