SITUBONDO, FaktualNews.co – Keuangan desa yang diterima pemerintah desa terus bertambah. Baik alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).
Namun, peningkatan keuangan itu dinilai belum berdampak terhadap kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Situbondo. Bahkan, saat ini marak penyalahgunaan uang DD dan ADD di Kabupaten Situbondo.
Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kepala desa (kades) yang berurusan dengan hukum. Seperti yang diketahui, pada tahun ini, ada dua kades yang masuk tahanan.
Kemudian, ada beberapa desa mengalami masalah pada proyek fisiknya, maupun keterlambatan penyeranahan laporan keuangan.
Zianuri Ghazali, salah satu praktisi hukum mengatakan, ke depan, besaran anggaran tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pemerintahan desa. Baik dari sisi pelayanan, maupun pembangunannya.
“Karena itu, saya kira, pengawasan harus diperketat agar kualitas pemerintahan desa semakin baik,”kata Zainuri Ghazali, Minggu (7/7/2019).
Menurutnya, selama ini, pengawasan dilakukan oleh OPD terkait dan penegak hukum. Tetapi, peran serta masyarakat masih minim. Oleh sebab itulah, dia memandang, masyarakat perlu diberikan ruang selebar-lebarnya.
“Kami dari gabungan advokat akan membuka pos pengaduan penggunaan keuangan desa. Jadi, kami ingin membuka peran masyarakat, denga cara mendirikan posko pengaduan uang negara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Suradji mengatakan, pengawasan memang harus dimaksimalkan. Dia juga sepakat, peran tersebut tidak hanya diserahkan kepada penegak hukum.
“Sama-sama kita awasi. Kalau ada pihak yang mau terlibat secara langsung dalam pengawasan, kami sangat apresiasi,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya sudah merancang teknisnya. Yaitu dengan memperkuat peran camat. Untuk kepentingan ini, DPMD sudah mengirimkan surat kepada semua camat.
“Agar tetap memonitor pelaksanaan pemerintahan desa,” ujarnya.
Lebih jauh Suradji menerangkan, fungsi pengawasan selama ini lebih dibebankan kepada aparat penegak hukum atau aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Kemudian Camat lebih fokus pada pembinaan.
“Ini masih kita rumuskan agar pengawasannya efektif,”imbuhnya.
Suradji menegaskan, dengan mengoptimalkan peran camat, pelanggaran penggunaan keuangan desa bisa diminimalisir. Selama ini, Suradji mengakui, kualitas pemerintahan desa di Situbondo belum meningkat.
Menurutnya, jika kinerja DPMD diukur dari efektivitas pelaksanaan pemerintahan desa, maka belum ada kemajuan.
“Karena tahun ini, ada dua kepala desa yang berurusan dengan hukum. Sama dengan tahun sebelumnya. Seharusnya, tahun ini tidak ada, setidaknya satu kepala desa,” pungkasnya.