SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan Muchdal Romin (37) sopir truk fuso bernopol DR 8806 AZ sebagai tersangka. Kelalaiannya dalam berkendara diduga menjadi penyebab utama insiden tabrakan beruntun yang melibatkan 6 kendaraan bermotor di Jalur Pantura Situbondo, Jawa Timur.
Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Teguh Santoso mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP dilokasi kejadian, dipastikan rem truk fuso bemuatan pakan ternak itu tidak berfungsi.
“Oleh karena itu, kami menetapkan Muchdal Rahim sopir truk fuso sebagai tersangka, karena dinilai lalai tidak mengecek fungsi rem, sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun di Jalur Pantura Situbondo,”ujar Ipda Teguh Santoso, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, pihaknya menjerat Muchdal Romin (37), asal Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 3 serta Ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
“Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung menjebloskan Muchdal Rohim ke sel Mapolres Situbondo,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden tabrakan beruntun yang melibatkan 6 kendaraan bermotor terjadi di Jalur Pantura, Situbondo. Truk yang dikemudikan Muchdal Romin menabrak dua Bus PO Berkah Jaya yang mengangkut rombongan guru PAUD asal Gersik, mobil Suzuki Ertiga, Mobil Pikap L 300 serta satu truk.
Akibat tabrakan beruntun yang terjadi di jalur yang menghubungkan Situbondo dengan Banyuwangi itu, salah seorang penumpang Bis PO Berkah Jaya meninggal dunia. Dua orang mengalami luka berat dan delapan orang lainnya mengalami luka ringan.