Kriminal

Lagi, Suami Jual Istri Ditangkap di Prigen Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Akhmad Syahirul Alim (35), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, tega menjual istri sahnya, RA (34) kepada orang lain. Parahnya lagi, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan itu mengajak istrinya untuk berhubungan badan bersama-sama alias threesome.

Wakil Kepala Polres Pasuruan, Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan hubungan threesome di dalam kamar hotel di wilayah Prigen, Sabtu (6/7/2019) malam. “Penangkapan terhadap tersangka ini, setelah tim patroli cyber  mencurigai adanya perdagangan orang yang dilakukan melalui akun media sosial,” papar Supriyanto saat press release, di Mapolres, Selasa (9/7/2019).

Menurut Supriyanto, sebelum melakukan penangkapan, Tim Cyber Polres Pasuruan menguntit dan menelusuri jejak selama dua minggu pada akun “Tian” yang diunggah oleh tersangka di Facebook. Dalam akun itu, tersangka mengunggah ajakan “Cari Pasutri Swinger Area Jatim.”

Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah sepotong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, sepotong singlet biru dongker, dua unit HP, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, serta satu unit sepeda motor matic.

Supriyanto menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Tersangka sengaja menjual istrinya ke orang lain dengan sekali main Rp 3 juta. Dia disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas Supriyanto.

Sementara pengakua, dia sengaja melakukan perbuatan itu lantaran ingin mencari menikmati fantasi seksual. Ditambah istrinya memberikan izin untuk berhubungan badan bersama orang lain. “Ya sama-sama suka. Istri saya juga mau diajak berhubungan badan threesome. Saya hanya ingin mencari sensasi saja,” ujarnya.