Sebar Berita Bohong ‘KPPS Tewas Diracun PKI’ di Medsos, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka penyebar berita bohong (hoax) yang diunggah melalui media sosial Facebook pada pukul 11.30 WIB, Senin (8/7/2019). Pemilik akun bernama M. Sucipto itu ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan kota, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka dengan sengaja memposting konten hoax, yang isinya petugas KPPS Pemilu 2019 mati karena diracun. Tersangka ini menuding terdapat racun di kertas suara, sehingga menyebabkan banyak petugas meninggal. Kemudian dia seolah mengimbau relawan 02 mengambil sampling surat suara dari beberapa daerah untuk di bawa ke Laboratorium,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Selasa (9/7/2019).
Menurut Muslimin, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Sucipto. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti relevan untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Barang bukti yang kita amankan masing-masing ada 16 lembar hasil cetak pada akun Facebook tersangka, satu unit HP merk Oppo type A71 warna hitam dan sebuah sim card,” jelas Muslimin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang Uundang nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Junto pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).