BLITAR, FaktualNews.co – Pasca penetapan tersangka kasus foto penghinaan presiden kepolisian berjanji akan memburu pembuat atau pengedit foto yang telah disebarkan oleh Ida Fitri (44) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, dari hasil penyidikan untuk sementara disimpulkan bahwa Ida Fitri hanya menyebarkan dan bukan sebagai pembuat. “Jadi untuk sementara pemilik akun sebagai tersangka tunggal. Namun polisi akan terus memburu dan melakukan penyelidikan terkait pembuat foto yang disebarkan oleh tersangka,” kata Adewira, Selasa (9/7/2019).
Menurut Adewira saat ini polisi sudah mengirim surat pemanggilan dan masih terus mencermati perkembangan penyidikan sebagai bahan untuk memburu pembuat atau pengedit foto tersebut.
Aida Fitri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan presiden tersebut. Ia di jerat dengan Undang Undang ITE.
Di beritakan sebelumnya, beredar di facebook foto Presiden Joko Widodo diedit menjadi mumi. Selain itu akun tersebut juga mengunggah foto hakim MK yang diedit menjadi kepala anjing. Berbekal unggahan tersebut polisi bergerak dan mengamankan pemilik akun yang diketahui bernama Ida Fitri. Ida Fitri juga istri salah satu anggota KPU Kabupaten Blitar.