FaktualNews.co

Aniaya Pacar, Warga Sidoarjo Terancam Dua Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 5157 kali Penulis:
Aniaya Pacar, Warga Sidoarjo Terancam Dua Tahun Penjara
FaktualNews.co/AlfanImroni
Tersangka Faishal saat dibawa ke Mapolsek Waru, Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Faishal Abdurrahman (22), warga Jalan Kertanegara 101 RT 07 RW 12, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancamana kurungan penjara dua tahun.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan, peristiwa yang sempat viral di media sosial dan sempat dinyatakan melakukan penyekapan terhadap Debby Anggun Larasati (20) tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Reskrim Polsek Gedangan untuk mencari keberadaan mereka berdua.

“Setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, kami (Reskrim Waru.red) dan Reskrim Polsek Gedangan melakukan penyelidikan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro, Rabu (10/7/2019).

Setelah mendapat informasi bahwa Faishal dan Debby berada di sebuah kos di daerah Klampis, Surabaya, pihaknya langsung melakukan penangkapan. “Saat kita lakukan penangkapan, tersangka ini koperatif. Sehingga korban dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Waru, Sidoarjo,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Untoro, tersangka diduga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan bukan penyekapan maupun penculikan yang saat itu viral di media sosial. Artinya, setelah korban dipukul hingga pelipis mengalami lebam, korban maupun tersangka sepakat mencari kos.

“Mereka berdua sepakat mencari kos-kosan. Dengan tujuan yaitu tadi, untuk menghilangkan luka lebam yang diderita korban. Jadi pasal yang dikenakan pelaku, pasal 351 tentang penganiayaannya,” kata Untoro.

Seperti diketahui, kejadian yang menimpa Debby Anggun Larasati (20), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut terjadi pada Minggu (30/6).

Saat itu, dia yang diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor oleh Faishal ke kawasan Deltasari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, korban ketahuan chating dan menerima telepon dari laki-laki lain sehingga Faishal marah-marah dan memukul pelipis korban sebanyak dua kali hingga lebam.

Karena luka lebam yang diderita korban itulah, Faishal berinisiatif mengajak Debby untuk ngekos di kawasan Klampis, Surabaya dengan tujuan untuk menghilangkan luka lebam yang diderita korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh