JOMBANG. FaktualNews.co – Pabrik pengolahan daur ulang Accu di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dipersoalkan warga setempat. Kepala Desa Banjarsari Basarudin menuding pabrik tidak memiliki Izin. Selain itu juga mengeluarkan limbah asap yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Desa Banjarsari, Basaruddin mengatakan pemilik pabrik itu bukan warganya. Informasi yang ia peroleh pemiliknya adalah orang Surabaya.
“Meskipun belum diuji di laboratorium, nyatanya asap tebalnya dikeluhkan warga membuat sesak nafas,” kata Basaruddin kepada sejumlah wartawan
Sebelum adanya Perda, menurut Basarudin, sempat dilakukan mediasi antara warga dan pemilik usaha untuk menemukan kompromi-kompromi. Kesepakatan saat itu luas arealnya tidak sampai satu hektar. Saat itu pihaknya tidak melarang maupun mengizinkan secara tertulis atas usaha daur ulang accu itu. Harapan dari pertemuan tersebut perusahaan dapat menampung warga sekitar.
“Nyatanya dampak tenaga untuk warga tidak terlalu besar, tapi malah ada dampak lingkungan dan sosial,” ungkap Basarudin.
Dikonfirmasi soal keluhan warga tersebut, Imam, karyawan ditempat itu mengatakan, keberadaan pabrik sudah beroperasi sekitar satu atau dua tahun. Ia mengaku kurang mengetahui jika limbah asap pabrik dikeluhkan oleh warga.
“Belum berproduksi accu didaur ulangnya,” kata Imam ditemui medi disekitar pabrik, Rabu (10/7/2019) pagi.