Politik

Pilkada Sidoarjo 2020, KPU Ajukan Dana Hibah Rp 63 Miliar, Bawaslu Rp 22 Miliar

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kabupaten Sidoarjo akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 mendatang. Pihak penyelenggara dari KPU dan Bawaslu setempat sudah mengajukan dana hibah ke Pemkab Sidoarjo.

Anggaran dana hibah yang diajukan lembaga pemerintah di bidang penyelenggaran dan pengawas pemilu itu berbeda. Untuk KPU misalnya, mengajukan dana hibah sebesar Rp. 63 miliar. Sedangkan Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp. 22 miliar.

Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan dana hibah senilai Rp 63 miliar yang saat ini diajukan itu untuk semua operasional penyelenggaraan Pilkada di Kota Delta, mulai tahapan awal hingga akhir.

“Namun itu untuk satu putaran saja,” ucapnya ketika dihubungi FaktualNews.co, Rabu (10/7/2019). Dari pengajuan dana itu, Iskak menjelaskan bahwa kebutuhan terbesar untuk honor penyelenggara.

“Hampir 55 persen untuk honor penyelenggara hingga tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) se-Sidoarjo,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, anggaran terbesar lainnya digunakan untuk pengadaan, seperti kardus bilik suara, surat suara karena dalam ketentuan sekali pakai.

“Lalau kebutuhan besar lainnya untuk fasilitas kampanye dan sosialisasi,” jelasnya.

Sementara, kebutuhan Bawaslu tak jauh berbeda dengan KPU, meskipun dana hibah yang diajukan lebih sedikit. Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Matin mengaku, dana hibah senilai Rp 22 miliar yang diajukan itu kebutuhan paling besar digunakan untuk honor pengawas hingga TPS.

“Kami gak jauh berbeda dengan KPU kalau soal kebutuhan honor penyelenggara. Memang kebutuhan terbesar di situ,” ucapnya.

Selain honor, lanjutnya, kebutuhan kedua yang besar untuk sosialisasi pengawasan.

“Kemudian untuk kebutuhan lainnya seperti kebutuhan operasional kantor,” jelasnya.

Meski begitu, KPU dan Bawaslu hingga kini masih menunggu kordinasi dengan Pemkab setempat, apakah akan disetujui seluruhnya atau bahkan dikepras.

Tahapan Pilkada Sidoarjo bakal dimulai September mendatang. Namun demikian, sampai hari ini draf Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 masih dibahas. Kendati begitu, pemilihan serentak akan digelar pada September 2020.