FaktualNews.co

Sempat Tanpa Kejelasan, Berkas Kasus Gubeng Masih Tunggu Ekspose Kejati Jatim

Hukum     Dibaca : 877 kali Penulis:
Sempat Tanpa Kejelasan, Berkas Kasus Gubeng Masih Tunggu Ekspose Kejati Jatim
FaktualNews.co/MukhamadDhofir
Lubang amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng sempat tanpa kejelasan. Sebelumnya beredar kabar, jika berkas perkara untuk kedua kalinya kembali diserahkan ke penyidik Polda Jatim.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama S Putra. Ia mengatakan bahwa berkas perkara masih berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), “Belum, (berkas) masih di JPU,” singkatnya, Selasa (9/7/2019) kemarin.

Selanjutnya, media ini berusaha memastikan keberadaan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui sambungan telepon, Aspidum Maryono, membenarkan bahwa berkas perkara masih diteliti oleh jajarannya. “Karena masih menunggu ekspose dulu,” kata Maryono, Rabu (10/7/2019).

Kendati demikian, pihaknya menyatakan tak menutup kemungkinan berkas akan dikembalikan. Akan tetapi, pihaknya lebih dulu menggelar ekspose bersama tim peneliti berkas lantaran terdapat beberapa petunjuk yang nantinya disampaikan kepada penyidik Polda Jatim agar dilengkapi. “Kita akan ekspose dulu, karena ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi,” lanjutnya.

Rencananya ekspose akan digelar besok. Pada kesempatan itu, menurut Maryono, tim akan menyampaikan sejumlah petunjuk mengenai kekurangan yang ada didalam berkas. Jika kurang lengkap akan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim selaku penyusun berkas. Sebaliknya, jika berkas dirasa cukup. Kejati Jatim akan menyatakan berkas lengkap atau P21, “Pastinya tergantung hasil ekspose besok,” tutupnya.

Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles dengan kedalaman kurang lebih 8 meter pada, Selasa, 18 Desember 2018 malam, diduga akibat adanya proyek basemen milik RS Siloam.

Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Beruntung atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Meski demikian, kerugian ditafsir hingga milyaran rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh