Peristiwa

Berdiri di Atas Tanah Negara, Rumah Milik Oknum ASN Kota Mojokerto, Disegel Satpol PP

MOJOKERTO, FaktualNews.co Sebuah bangunan rumah di lingkungan Krangan, Kelurahan/Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto disegel satpol PP. Pasalnya, rumah yang diketahui milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di yang bertugas di sebuah SD Negeri di Kota Mojokerto itu, berdiri di atas tanah milik negara.

Penyegelan ini dilakukan tidak serta merta. Pihak Satpol PP telah melakukan proses panjang sebelum bertindak tegas. Yakni  memberikan peringatan terlebih dulu. Sayangnya peringatan itu tidak diindahkan oleh pemilik.

Bahkan, saat puluhan anggota Satpol PP tiba di lokasi untuk melakukan penyegelan. Beberapa pekerja yang sebelumnya tengah beraktivitas membangun rumah berukuran lebar 7 meter dan panjang 9 meter itu, berhamburan meninggalkan lokasi.

Informasi yang dapat dari warga sekitar, bangunan tersebut milik Muhari seorang ASN yang bekerja sebagai tukang kebun di SDN 5 Krangan, Kota Mojokerto. Rumah tersebut mulai dibangun sejak satu bulan yang lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono mengatakan, bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Pemkot Mojokerto. Aset tersebut didasari dengan hak pakai no 1 tahun 70.

“Kita sudah peringatkan dan hari ini baru kita tertibkan. Saat ditertibkan beberapa pekerja sempat kocar kacir begitu petugas datang,” ungkapnya Kamis (11//2019)

Menurut Dodik, setelah tahap penyegelan bangunan rumah yang diketahui milik warga bernama Muhari, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPPKA. “Kalau nanti rekom dari DPPKA disuruh membongkar, kita segera bongkar,” ucapnya.

Dalam menjaga bangunan rumah yang tengah disegel, lanjut Dodik, petugas akan terus memantau dan akan segera memangil yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan.

“Yang jelas kita sudah berkordinasi dengan pihak Kelurahan, akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. Kami akan sampaikan jika lahan yang ditempati bangunan rumah tersebut merupakan aset Pemkot,” tuturnya.

Penyegelan bangunan rumah di aset milik Pemkot Mojokerto,  berkaitan dengan rencana akan dibagunnya beberapa perkantoraran di lokasi tersebut.

“Lahan tersebut, rencanaya akan digunakan untuk bangunan kantor Polsek, Koramil serta Kecamatan Krangan,”pungkasnya.