FaktualNews.co

Kenalan di Facebook, Kuli Bangunan di Jember Setubuhi ABG di Kandang Ayam

Kriminal, Peristiwa     Dibaca : 1293 kali Penulis:
Kenalan di Facebook, Kuli Bangunan di Jember Setubuhi ABG di Kandang Ayam
FaktualNews.co/Ilustrasi
Ilustrasi Facebook

JEMBER, FaktualNews.co – Pemuda berinisial ST (19) warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menyetubuhi NT (13) anak baru gede (ABG) warga setempat, di gudang yang digunakan kandang ayam milik tetangganya. Namun akibatnya, dia harus mendekam di tahanan polisi guna mempertanggungjawabkan ulahnya secara hukum.

Dalam pemeriksaan polisi, lelaki berprofesi kuli bangunan itu, mengaku pertama kali mengenal korban dari media sosial (medsos) Facebook. “Awal kenalannya lewat facebook. Kemudian komunikasi lewat WhatsApp. Kenalan baru sekitar satu minggu. Pengakuan tersangka, beberapa kali bertemu dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember Yadwivana Jumbo Qantason, Kamis (11/7/2019).

Dari pengakuan tersangka, lanjut pria yang akrab dipanggil Jumbo ini, pada Minggu (7/7/2019), beristiwa persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengajak bertemu tersangka di lapangan Kecamatan Bangsalsari.

Mereka bertemu dan berpacaran cukup lama, karena mereka baru pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada pukul 15.00 WIB tersangka kembali mengajak bertemu korban, dan minta dijemput di kolam renang kecamatan setempat.

“Saat itu tersangka menjemput korban, kemudian oleh tersangka korban diajak ke gudang kandang ayam milik tetangganya,” tambahnya.

Di gudang itulah, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB terjadi persetubuhan. Usai itu tersangka dan korban tidur-tiduran hingga pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam.

Jumbo melanjutkan, karena hingga malam korban belum pulang, orang tuanya khawatir dan mencari keberadaannya. “Sampai kemudian bapak korban menemukan anaknya tidur bersama tersangka di dalam gudang, yang juga dijadikan kandang ayam,” kata Jumbo.

Mengetahui itu orang tua dan kakak ipar korban geram dan membawa tersangka ke Polsek Bangsalsari untuk dilaporkan. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijaring pasal 82 dan 83 KUHP Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN