Peristiwa

Mokong, Pernah Disegel karena Buang Limbah Beracun, Pabrik Plastik di Jombang Kembali Beroperasi

JOMBANG. FaktualNews. co– Warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito Jombang, kembali mengeluhkan aktivitas PT Hilin Plastik Indonesia (HPI) yang membuang limbah ke selokan air pemukiman warga dusun setempat setempat.

Padahal, aktivitas PT Hilin Plastik Indonesia yang berlokasi di Dusun Mojodadi ini sudah ditutup petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian (Disperin) tahun lalu.

Penyegelan dilakukan setelah menuai sorotan dari sejumlah pihak, karena selian belum mengantongi dokumen izin operasional dan lainnya, juga membuang limbah berbahaya ke saluran air yang mengganggu warga.

Limbah tersebut menimbulkan bau menyengat yang membuat orang sesak napas. Limbah yang mengalir ke selokan air warga setempat berasal dari saluran pembuangan milik PT HPI.

“Bau limbah cairnya sangat menyengat, membuat sesak nafas. Bahkan ada anak kecil yang muntah-muntah kena bau limbah itu,” kata Bambang legowo (31), warga Dusun Mojodadi, Rabu (10/7/2019).

Ia menuntut agar PT HPI ditutup karena meresahkan warga. Bahkan, dalam waktu dekat warga akan berunjuk, menolak keberadaan PT HPI di desanya.

“Pabriknya ditutup saja. Selama ini belum pernah izin ke warga, kok seenaknya buang limbah. Kami mohon supaya segera ditangani,” tandas Bambang legowo.

Kepala DLH Jombang, Yudhi Adrianto mengaku sudah beberapa kali meminta PT HPI menunjukkan kelengkapan dokumen perizinannya, namun pemilik tidak pernah bisa memperlihatkannya

“Dulu itu sudah kita tutup. Bila sekarang aktif lagi, ini ilegal. Tapi kita lihat dulu apakah benar, dari pengaduan warga tersebut, kita harus memastikan terlebih dahulu,” tutur Yudhi.

Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Jombang menyegel pabrik plastik PT HPI lantaran tak memiliki izin dan membuang limbah sembarangan. Penyegelan dilakukan setelah menuai sorotan dari sejumlah pihak.