Hukum

Bupati Situbondo Diperiksa KPK, Ada Apa?

SITUBONDO, FaktualNews.co – Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah Kabupaten Situbondo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (11/7/2019).

Selain kedua orang itu, tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo juga memenuhi panggilan yang sama. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan pada Kamis.

Informasi tersebut menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat yang menyebut Bupati, Sekda dan sejumlah Kepala OPD terjerat urusan dengan KPK.

Dadang Wigiarto mengatakan, pemanggilan oleh KPK itu tak lebih urusan administratif untuk klarifikasi tentang  LHKPN. “Pemeriksaan bersifat administratif sekali dan memang lebih bagaimana melakukan cara-cara dan bertindak serta mengatakan yang jujur. Misalnya, lahan ditanami apa dan jika saat ini berbuah ya menyampaikan berbuah,” kata Dadang, Jumat (12/7/2019).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah yang juga dipanggil KPK pada hari sama, mengaku bahwa klarifikasi mengenai LHKPN karena selama ini melaporkan harta kekayaan secara elektronik atau e-LHKPN.

“Saya memang dipanggil KPK untuk klarifikasi LHKPN. Laporan LHKPN itu dikroscek atau dicocokkan kebenarannya dengan dokumen pendukung. Ya seputar itu, dokumen seperti sertifikat atau yg lainnya ditunjukkan. Perkiraan berlangsung hanya sekitar 45 menit, dan Pak Bupati juga sama,”ujar Syaifullah.