FaktualNews.co

Curi Kotak Amal, Warga Kota Blitar Di Ringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1202 kali Penulis:
Curi Kotak Amal, Warga Kota Blitar Di Ringkus Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi
Moch. Yusron (25) saat dimintai keterangan di Mapolsek

BLITAR, FaktualNews.co – Moch. Yusron. (25) Warga Jalan Ciwulan Lingkungan Bangsongan, Kelurahan, Ngadirejo, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Di amankan polisi setelah terbukti mencuri kota amal di Masjid Darusalam Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorjo Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Dodit Prasetyo mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 wib Jumaat 12/7/2019.Aksi pelaku di ketahui oleh penjaga masjid. Penjaga masjid curiga setelah pelaku masuk dalam masjid dan duduk di sebelah kotak amal dan berpura pura sambil telefon.

Penjaga masjid akhirnya mencoba mengecek ke dalam masjid namun pelaku keluar. Kemudian penjaga masjid melihat dan mengecek kotak amal sudah terbuka dan terlihat ada congkelan. Kemudian penjaga masjid memberitahu temanya dan di teruskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorjo kota Blitar.

“Jadi awalnya pelaku ini masuk masjid dan berpura pura telefon. Penjaga masjid curiga dengan gerak gerik pelaku akhirnya penjaga mengecek kedalam namun pelaku keluar lewat samping dan uang kotak amal sudah hilang mengetahui hal tersebut akhirnya penjaga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorjo, ” Kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota.

Lebih lanjut Dodit menambahkan, Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan memintai keterangan saksi saksi. Selanjutnya petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Tanjung Kota Blitar. Saat hendak melarikan diri menunggu bus, pelaku kemudian di amankan di Mapolsek Sukorjo.

“Dari keterangan pelaku ini ternyata pelaku bergerak tidak di masjid Darusalam saja melainkan sudah tiga kali salah satu nya mencopet dompet bus harapan jaya di mojokerto, ” Pungkasnya

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 164 000 sebuah obeng, tas ransel dan beberapa baut kotak amal.

“Akibat perbuatanya kini pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP tetang pencurian, maka pelaku terancam lima tahun penjara, ” Jelasnya

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh