Kriminal

Dua Spesialis Jambret HP Perempuan di Jombang, Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya Polres Jombang, Jawa Timur, untuk mememerangi tindak kriminalitas di wilayah setempat patut diacungi jempol.

Setelah sebelumnya, anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, berhasil menangkap sejumlah pelaku begal atau jambret yang kerap beraksi di belasan TKP di Jombang. Jum’at (12/7/2019) dua pelaku lainya kembali dibekuk polisi,

Dua pelaku jambret ini yakni,  Aprianto  Wasikin (24) dan Didik Hariadi (23), keduanya merupakan warga Desa Sumberagung,  Kecamatan Perak.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini bermula dari adanya laporan salah satu korban bernama Elisa Dewi, Warga Desa/ Kecamatan Perak, pada malam sekitar akhir bulan Mei 2019 lalu.

Saat itu, korban dari arah Desa Sembung, Perak, berniat pulang ke rumahnya. Korban mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju ke barat, sendirian. Setibanya di lokasi kejadian tepatnya di jalan raya Desa Sembung. Korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

Saat itu kondisi jalan sangat sepi, sehingga pelaku dengan leluasa langsung merampas HP merk Oppo yang dia pegang. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung tancap gas.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan upaya penyelidikan yang cukup lama. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

“Jadi modusnya, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor kemudian berkeliling seputaran jalan-jalan di dalam Kota Jombang  beberapa wilayah pinggiran  untuk mencari sasaran, “ ujarnya.

Azi menuturkan, dalam melancarkan aksinya di jalan raya Sembung ini, kedua pelaku dibantu oleh seorang teman berinisial M (24) warga Kecamatan Perak, yang kini masih menjadi buronan polisi.

Sedangkan sasarannya rata-rata adalah kaum perempuan yang biasa menggunakan HP saat berkendara di jalanan.  Setelah berhasil, para pelaku juga mengaku menjual hasil rampasanya ini yang kemudian hasilnya mereka bagi.

“Kalau sudah menemukan sasaran maka tersangka langsung mengambil HP korban seketika itu juga kemudian tersangka lari dengan menggunakan motornya dgn kecepatan tinggi”, terangnya.

Selain menggelandang pelaku, polisi juga menyita dua buah sepeda motor jenis yamaha Vixion S 4997 ZW dan Honda CBR150 tanpa plat nomor yang dijadikan sebagai sarana menjambret. Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah sebuah HP Oppo A3s yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.