Sidak DPRD Kabupaten Jember
Gara-Gara Ikut Sarbumusi dan Tahu Perusahannya Melanggar AMDaL, Dua Buruh Dipecat
JEMBER, FaktualNews.co – Sidak anggota DPRD Jember ke gudang PT. Bangun Indopralon Sukses (BIS) di Jalan Wolter Monginsidi, Dusun Langsepan, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur hari ini menemukan kasus perselisihan buruh dan pengusaha. Diduga ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak perusahaan kepada dua orang buruhnya secara sepihak.
“Mereka dua orang buruh itu ikut menjadi anggota Sarbumusi. Keduanya tidak diperkerjakan diduga karena mengetahui bahwa perusahaan ini telah melanggar AMDaL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dengan mencemari lingkungan sekitar,” kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruq, Jumat (12/7/2019).
Bahkan terkait izin pendirian gudang, kata Umar, diketahui tidak ada izin dari warga sekitar. “Hanya tanda tangan pelaksana proyek yakni CV Sevila (milik) Bapak Handoko, yang meminta tanda tangan (persetujuan) kepada warga sekitar tentang pendirian gudang, bukannya yang ada sekarang menjadi tempat produksi tandon air,” ungkapnya.
Sehingga dengan persoalan ini, katanya, diharapkan agar kesalahan perusahaan ini bisa diselesaikan dengan baik. “Kami berharap ada penyelesaian yang baik dari perusahaan, mengenai kesalahan yang dilakukan. Karena kami pun juga memiliki informasi, setelah sebelumnya mengirim surat ke Kementerian Hukum dan Ham, bahwa perusahaan ini juga memalsukan label SNI di salah satu merek tandon air produksinya,” ujarnya.
Pantauan wartawan di lokasi gudang, saat dilakukan sidak, puluhan anggota Sarbumusi ikut menyemut di depan gudang. Bahkan untuk mengantisipasi keamanan, dua kompi anggota Sabhara Polres Jember berjaga untuk menghindari terjadinya selisih paham.