PASURUAN, FaktualNews.co – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai cukup berhasil. Sehingga penghargaan ini diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, mendapat penghargaan dalam bidang pengendalian tembakau dari Kementerian Kesehatan (Kememkes) RI, Kamis (11/7/2019).
Bertempat di Auditorium Siwabessy, Kemenkes RI, Jakarta, penghargaan diberikan langsung Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Sekaligus, penghargaan diberikan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei.
Anung Sugihantono, Dirjen P2P Kemenkes RI menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Kamis (11/7/2019). Mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru”, Kemenkes memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang berhasil menetapkan Peraturan Daerah.
Juga terkait kebijakan lain yang berkaitan dengan KTR. Dimana pemberian penghargaan tersebut tak lain bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan. Termasuk sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat luas akan bahaya jika mengkonsumsi rokok, juga tidak baik bagi kesehatan.
Dalam penganugerahan penghargaan ini, Wawali Teno didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Infokom Kota Pasuruan.
Diperolehnya penghargaan untuk Kota Pasuruan kali ini, membuat Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena menaruh harapan lebih atas Perda KTR yang sudah dibuat.
KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
“Harapannya, dapat mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di Kota Pasuruan,” tutur Kadis Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly. (*)