FaktualNews.co

Tidak Berizin, Tempat Pembakaran Accu di Jombang Disegel Satpol PP 

Peristiwa     Dibaca : 1235 kali Penulis:
Tidak Berizin, Tempat Pembakaran Accu di Jombang Disegel Satpol PP 
FaktualNews.co/Beny/
Tempat pembakaran accu yang ditutup Satpol PP Jombang.

JOMBANG. FaktualNews.co – Diptotes warga karena adanya pencemaran lingkungan serta tidak berizin. Sebuah bangunan peleburan accu bekas milik UD Bangkit Jaya di Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, Jum’at (12/7/2019) disegel Satpol PP Jombang.

Pembakaran accu milik M Miftahul Huda ini sudah beroperasi sekitar setahun setengah. Operasinya pembakaran accu ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, nomor 9 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penyegelan dan penutupan paksa pabrik dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP berdasarkan berita acara nomor 700/… / 415.40/2019, Dalam penututupan tersebut pihak Satpol PP didampingi perwakilan DLH, Perangkat Desa, Kades dan Camat Bandar Kedung Mulyo.

Saat dilakukan penyegelan petugas tidak menemukan pemilik pabrik. Hanya terlihat sejumlah pekerja yang kemudian dipulangkan ke kediamannya.

“Pada penutupan ini, tidak ada pemiliknya, hanya ada dua orang pekerja di dalam. Kemudian kita suruh keluar, sifatnya hanya menutup kegiatannya saja, karena sudah ada kesepakatan dari warga beserta Kepala Desa dan Kecamatan,”ungkap Wiko F Dias, Kepala Bidang Penegakan, Satpol PP Jombang di lokasi penutupan.

Disampaikan Wiko, setelah hasil mediasi dengan tokoh masyarakat Desa dan Camat, warga setempat menghendaki ditutup, Demikian ini karena pabrik juga belum memiliki izin. Kalaupun untuk dampak limbah B3 atau sebagainya akan dikoordinasikan pihak DLH.

“Penutupan ini mengacu pada Perda tersebut, sampai dengan pemilik mengajukan izinn. Bila sudah memenuhi izinnya baru bisa mereka beroperasi kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bandar Kedungmulyo, Mahmudi, mengatakan,  setelah pihak kecamatan memantau pabrik,  ada kegiatan pengelolahan accu dengan proses pembakaran yang diambil timahnya tersebut menimbulkan limbah B3. Sehingga menganggu di lingkungan masyarakat desa.

“Yang kedua, letak tata ruang di wilayah ini bukan termasuk dalam tata ruang industri berat, apalgi menghasilkan limbah B3. Walaupun nanti izin tetap tidak akan kita diizinkan. Penyegelan ini kita tutup untuk seterusnya,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin