PASURUAN, FaktualNews.co – Danu (60), asal Dusun Ngemplak RT 01/RW 01 Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang kabur setelah membacok anak kandungnya akhirnya berhasil diringkus anggita Reskrim Polsek Sukorejo. .
Danu ditangkap di rumahnya pada Jum’at (12/7/2019), sepulang dari persembunyian di rumah temannya di kawasan Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, setelah membacok anak kandungnya sendiri yakni Tony Irwanto (35).
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Jum’at siang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Bripka Sony Julianto, Sabtu (13/7/2019).
Hingga saat ini tersangka yang juga ayah kandung korban ini masih diperiksa guna proses lebih lanjut. Di hadapan polisi, ia mengaku bahwa saat kejadian dengan membacok anaknya lantaran khilaf terbawa emosi.
Sementara korban yang sedang dirawat di RS Sahabat, Suwayuwo, Sukorejo, dipastikan jari tangan kirinya harus diamputasi.
Seperti diwartakan, penetapan Danu, jadi tersangka karena telah membacok putranya sendiri yakni Tony Irwanto (35), saat sang anak sedang ‘mabuk’ dan meminta uang sembari marah-marah.
Karena emosinya tak terkendali, Danu membacok puteranya dengan menggunakan clurit, hingga korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan jari tangan kirinya.