KEDIRI, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, menangkap pasangan bukan suami istri di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Banjar Melati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kedri. Sabtu (13/7/2019).
Saat ditangkap petugas, keduanya dalam kondisi mabuk. Bahkan, keduanya juga mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.
Pasangan bukan suami istri tersebut adalah, Munif Prabudi (24) asal Kabupaten Kediri, dan Reysa Puspita Juwita (26) asal Kota Kediri.
“Berdasarkan keterangan yang dikorek petugas, si perempuan ini sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu, dan mereka adalah pasangan selingkuhan,” jelas Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Nur Khamid menjelaskan, bahwa penangkapan pasangan bukan suami istri tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas tindakan keduanya yang sering berada di dalam satu kamar.
“Kami mendapatkan laporan dari warga sekitar Banjar Melati yang resah atas tindakan keduanya. Selanjutnya kami langsung tindak lanjuti, ternyata benar memang ditemukan pasangan tersebut, “ujarnya.
Untuk tindakan lebih lanjut petugas Satpol PP akhirnya membawa keduanya ke Mako Satpol PP Kota Kediri, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Karena sudah bersuami dan beristri akhirnya ya kita serahkan kepada keluarganya masing-masing dan biar diselesaikan,”pungkas nur Khamid.