FaktualNews.co

Akses Jalan Diklaim Milik Keluarga

Warga Sidoarjo Ini Bertahan 3 Tahun Keluar Masuk Rumah Lewat Dapur

Hukum     Dibaca : 1398 kali Penulis:
Warga Sidoarjo Ini Bertahan 3 Tahun Keluar Masuk Rumah Lewat Dapur
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan
Majelis hakim dan para pihak ketika melihat objek sengketa akses jalan yang ditutup pagar.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sudah tiga tahun lamanya, keluarga Ikrima Bahmid dan Iksan Bahmid, warga Jalan Ketegan Barat nomor 57, RT 05, RW 01, Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo tidak bisa menggunakan akses jalan disebelah kanan rumahnya.

Penyebabnya, jalan selebar 1,5 meter (koreksi 3 meter) dengan panjang 39 meter ditembok setinggi 3 meter oleh tetangganya rumahnya, Akif Ismadi Jailani dan Edy Setiawan, yang mengklaim tanah dan digunakan sebagai jalan pribadi. Akses jalan itu di tembok sejak November 2015 silam. Hingga saat ini tembok tersebut masih berdiri kokoh.

Sejak adanya tembok tersebut, akses jalan yang biasa dilalui keluarga Ikrima Bahmid dan Iksan Bahmid menggunakan jalan alternatif. Penutupan akses jalan itu membuat Ikrima Bahmid kerepotan, sebab akses pintu rumah depan yang biasa dilalui keluar masuk untuk aktivitas. Ia terpaksa melewati akses jalan lainnya yaitu pintu dapur belakang rumah. Begitupun dengan Iksan Bahamid, akses pintu belakang rumah yang biasa dilalui setiap hari terpaksa harus berubah haluan. Ia harus melewati akses jalan rumah depan yang saat ini digunakan aktifitas usaha bengkel.

Persoalan tersebut sudah dimediasi ditingkat kelurahan setempat. Bahkan, sampai ke Polsek Taman, meskipun gagal. Kedua belah pihak saling klaim akses jalan tersebut. Upaya hukum pun akhirnya dilakukan.

Keluarga Ikrima Bahmid dan Iksan Bahmid terpaksa mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dua bersaudara itu menggugat Akif Ismadi Jailani dan Edy Setiawan atas penutupan akses jalan tersebut. Gugatan itu diregister nomor : 107/Pdt.G/2019/PN.SDA.

Gugatan yang dilayangkan itu bukan tanpa dasar, pihak penggugat menyatakan bahwa akses jalam selebar 1,24 meter dengan panjang 39 meter dengan pembatas utara milik H. Kurdi yang saat ini sebagai milik tergugat. Lalu pembatas timur yaitu Jalan Ketegan Barat.

Kemudian pembatas selatan milik H. Koesen dan pembatas barat milik para penggugat. Iksan mengaku gugatan yang dilayangkan itu meminta agar semua tembok yang menutup akses jalan rumahnya itu dibongkar.

“Kami meminta agar dibongkar, agar saya dan saudara saya bisa kembali menggunakan akses jalan itu,” ucapnya ketika ditemui FaktualNews.co usai sidang pemeriksaan setempat (ps), Jum’at (12/7/2019).

Menurut dia, penutupan jalan tersebut jelas merugikan keluarganya. Sebab, sambung dia, adanya penutupan itu akses jalan menuju rumah saudaranya (Ikrima) yang biasanya lewar pintu belakang harus putar lebih jauh melui pintu depan.

“Begitupun tante saya (Ikrima) biasanya dari pintu depan ke rumah saya lewat pintu belakang, sekarang harus putar dulu melalui pintu belakang,” jelas penggugat dua itu. Ia berharap agar pagar tersebut dirobohkan semua.

“Karena bukan akses jalan pintu rumah saja tertutup, jendela rumah kami juga tertutup. Kan ini jalan umum, sejak saya kecil jalan ini sudah ada. Orang kos-kosan juga lewat sini,” keluhnya sambil didampingi kuasa hukumnya, Hartoyo dan Nasir Abdullah Dahdah menunjukan bukti sertifikat dan surat lainnya.

Sementara, pihak tergugat satu dan dua melalui kuasa hukumnya, Amir Suyono, mengaku bangunan pagar yang menutup pintu penggugat itu tidak lepas dari sejarah masa lalu. “Ini bukan akses jalan utama, bukan jalan umum. Tapi, ini akses jalan keluarga,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibuat jalan itu yang diklaim sebagai jalan keluarga itu bersal dari pembelian keluarga tergugat. “Ini dibeli dari kakek buyutnya tergugat satu, beli dari saudara pamannya yaitu Haji Kurdi. Setelah beli itu digunakan akses jalan masuk keluarga. Bukan untuk jalan umum,” ungkapnya.

Keputusan pihak tergugat membangun tembok pada November 2015 silam. Amir mengaku, keputusan itu dilakukan karena akses jalan itu bukan jalan umum, melainkan jalan pribadi.

“Apalagi saat pihak penggugat membangun bangunan rumah lantai dua dan menutup akses jalan ini. Begitupun, material membahayakan keluarga yang ada di sini, makanya ditarik garis tembok ini,” klaimnya.

Pihaknya pun bersih kukuh tidak akan membongkar pagar tembok tersebut karena pihak penggugat masih ada jalan alternatif lainnya. Pihakny pun juga tidak akan membongkar tembok karena bangunan lantai dua milik penggugat menjorok ke jalan yang diklaim jalan pribadi keluarganya.

“Kami tidak akanlah (membongkar),” pungkas tergugat dua, Eddy Setiawan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags