FaktualNews.co

Ditangkap, 4 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun asal Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1626 kali Penulis:
Ditangkap, 4 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun asal Mojokerto
FaktualNews.co/fuad
Polisi saat melakukan pengerebekan di rumah Kos di perumahan Jabon Estate, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

MOJOKERTO.FaktualNews.co – Petugas Polsek Ngoro, Mojokerto meringkus empat tersangka pelaku peredaran sabu-sabu jaringan Lapas Madiun. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Yakni di sebuah rumah Desa/Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan sebuah rumah kos perumahan Jabon Estate, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Keempat pelaku itu Dedi Setiawan (27), dan Soesilo Dwi Erwanto (28), keduanya warga Desa Kweden, Mojoanyar; Rendi Jhohanuari (31) warga Desa/Kecamatan Ngoro serta Eko Tri Prasetyo (26), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Keempat pelaku diamankan petugas hanya dalam waktu 24 jam. Awalnya polisi menangkap dua pelaku usai pesta sabu di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Ngoro.

Berbareng itu, disita barang bukti 7,48 gram sabu-sabu dan 1.400 butir pil double L dari para tersangka yang merupakan jaringan Lapas Madiun.

Hingga sampai saat ini, polisi empat tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan.

“Mereka ini saling terkait. Termasuk dalam jaringan Lapas Madiun,” ungkap Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono.

Menurutnya, para tersangka diketahui bagian dari jaringan besar dan antarkota. Untuk sekali transaksi sabu-sabu mencapai 0,5 ons dengan nilai Rp 41 juta.

Polisi menduga hal ini sudah dilakukan sejak lama. Dan itu terkuak dari rekam jejak para tersangka, sekaligus model transaksi yang diterapkan. Mereka selalu membagi peran.

Meski demikian, polisi masih menemui kendala untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain mata rantai terputus, mereka juga tak pernah saling bertemu. Baik dalam melakukan transaksi atau pemesanan.

“Sistemnya diranjau di terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Pemesanannya via telepon. Sedangkan pembayaran ditransfer. Kami juga ada bukti transfernya,” paparnya.

Kapolsek Gatot Wiyono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka atas nama Dedi, dia mengaku berperan sebagai penghubung ke jaringan Lapas.

Sedangkan Soesilo menjadi kurirnya. Kemudian tersangka Rendi Jhohanuari dan Eko Tri Prasetyo sebagai pengedar dan kurir di bawah Dedi dan Soesilo.

Namun, polisi memastikan, selain pengedar mereka juga pecandu sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine para tersangka, yang hasilnya positif mengandung unsur narkotika.

Kanitreskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat menambahkan, terbongkarnya kasus narkoba jaringan lapas berawal dari laporan dugaan perzinahan Rendi dengan pacarnya di sebuah rumah Desa/Kecamatan Ngoro, Rabu (10/7/2019).

Atas laporan itu polisi lantas menggerebek. “Di lokasi itu kami menemukan alat isap sabu-sabu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapati tiga plastik kecil dengan tersisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu-sabu dengan tersangka Eko Tri Prasetyo.

“Itu dibuktikan dengan video hasil rekaman pacar Rendi bernama Diah. Saat pesta sabu mereka sempat memvideo,” kata Kanitreskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat, Sabtu (13/7/2019).

Setelah berhasil mengamankan Rendhi, polisi bergerak dan mencari pelaku lain yang merupakan satu jaringan dari keduanya.

Dan hasilnya, petugas mengamankan Eko di rumahnya dan pelaku terakhir atas nama Dedi dan Soesilo diringkus di rumah kos perumahan Jabon Estate, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

“Di sini kami menemukan 7,48 gram sabu-sabu dan 1.400 butir pil double L,” terangnya. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam 9 kemasan plastik klip. Merupakan sisa dari penjualan 0,5 ons yang sebelumnya dibeli dari Lapas Madiun.

Petugas juga menyita 500 pak plastik klip untuk memecah sabu-sabu, kartu ATM platinum, alat isap sabu, lima handphone, serta uang tunai Rp 4,8 juta.

Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah