Mutasi Pemkot Pasuruan Dianggap Amburadul, Seorang ASN Menggugat
PASURUAN, FaktualNews.co – Proses mutasi di lingkungan Pemkot Pasuruan pada tanggal 29 April 2019 lalu, berlanjut pada tanggal 16 Mei 2019, berbuntut. Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Khusnul Khotimah (51), yang saat ini menjabat Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpas) Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mempermasalahkan terkait mutasi tersebut.
Khusnul Khotimah menggugat adanya mutasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas persetujuan Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, yang dianggap amburadul.
Demikian ini menurutnya, lantaran menabrak Daftar Usulan Kepangkatan (DUK) dan tak berfungsinya tugas Baperjakat atas perintah pimpinan dan diduga ada konspirasi politik.
Suryono Pane, kuasa hukum Khusnul Khotimah mengatakan, mutasi terhadap kliennya tak sesuai mekanisme.”Kalau kami melihat dari kasus ini, mutasi tersebut cacat hukum. Sistem yang dilaksanakan oleh Baperjakat Pemkot Pasuruan amburadul. Bahkan pengelolaannya lebih bagus takmir masjid,” ujarnya, Minggu (14/7/2019).
Menurut dia, kliennya keberatan karena semula dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Walikota Pasuruan, Teno, pada 29 April 2019, Khusnul Khotimah, diangkat menjadi Lurah Panggungrejo, yang sebelumnya menjabat Lurah Sebani dan Plt Lurah Gentong.
“Mutasi lanjutan, bu Khusnul dimutasi menjabat Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul,” urai Pane.
Dengan demikian, lanjut Pane pelaksanaan mutasi ada paksaan, sehingga tak perhatikan aturan seperti adanya surat keputusan pembatalan pada mutasi pertama.
“Sehingga kami menilai ada fakta yang berubah dan tak berdasar daftar usulan kepangkatan. Anehnya, bu Khusnul Khotimah pangkatnya 1V A, tapi Sekcam Bugul Kidul III D. Ini kan jomplang,” katanya.
Pihaknya menyesalkan adanya aturan main, sehingga melanggar sistem, meski permasalahan mutasi di lingkup Pemkot tersebut, sudah pernah masuk dalam Pansus DPRD Kota Pasuruan. Namun hingga saat ini tak jelas jluntrungnya. Karena itu pihaknya minta kejelasan pada pihak Pemkot Pasuruan dengan melayangkan surat keberatan dan siapkan gugatan melalui PTUN.